Dark/Light Mode

Tak Puas Hasil Pilkada Silakan Gugat Ke MK

Jumat, 18 Desember 2020 19:30 WIB
Ketua Bawaslu, Abhan
Ketua Bawaslu, Abhan

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengimbau seluruh tim maupun pasangan calon (Paslon)  pemenang Pilkada 2020 tidak euforia berlebihan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Abhan khawatir euforia kemenangan yang berlebihan dapat memicu terjadinya kerumunan sehingga menyebabkan munculnya klaster baru Covdi -19.

Baca juga : Amien Inget Umur

"Kita tidak ingin ada klaster baru setelah penetapan pemenang Pilkada 2020," kata Abhan saat meninjau rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Tanjungpinang, dikutip Antara Jumat (18/12).

Selain itu, Abhan juga meminta paslon yang tidak puas terhadap hasil Pilkadaagar tidak bertindak anarkis. Namun, dapat menempuh mekanisme hukum yang berlaku, yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika tidak puas silakan gugat ke MK," kata dia.

Baca juga : Partisipasi Pemilih Di Pilkada Kota Cilegon Tembus 73 Persen

Lebih lanjut, Abhan menyatakan, untuk penetapan paslon kepala daerah terpilih masih akan menunggu apakah ada atau tidak gugatan sangketa pilkada di MK. "Kalau tidak ada sengketa pilkada, maka bisa langsung ditetapkan," kata Abhan.

Secara umum, kata dia, pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar, kendati masih terdapat sejumlah kekurangan dan catatan, seperti pelanggaran pilkada hingga netralitas ASN. "Kekurangan merupakan bagian dari penyempurnaan pelaksanaan pilkada agar lebih baik ke depan," kata Abhan. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.