Dark/Light Mode

Mudik Dilarang Tapi Angkutan Umum Diizinkan Operasi Lagi

Gubernur dan Wali Kota Pusing Tujuh Keliling

Jumat, 8 Mei 2020 07:54 WIB
Seorang  polisi  sampai naik ke truk,  di  jalan  tol  Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, kemarin. (Foto: Antara)
Seorang polisi sampai naik ke truk, di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, kemarin. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah mengizinkan angkutan umum beroperasi lagi di saat ada larangan mudik bikin kepala daerah bingung tujuh keliling.

Rencana pengoperasian kembali angkutan umum diucapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Raker bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5). Menurut dia, hal ini sesuai dengan Permen 25 Tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran. “intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan,” cetus pria yang akrab disapa BKS ini.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak kemarin. Adapun yang menyusun kriteria penumpang boleh bepergian keluar daerah adalah Badan Nasonal penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. “Operasinya mulai 7 Mei. Pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” ujar pria yang akrab disapa BKS ini.

Bagaimana respons kepala daerah? Tidak sedikit yang bingung. dimulai dari Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Dia heran, bagaimana kebijakan ini bisa terbit, sementara ada larangan mudik. “Bingung ya kita. Kita kembalikan ke pengusaha angkutan otobus saja,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Petugas Bisa Kebingungan Mengawasi Para Pemudik

Siapa yang akan naik angkutan di tengah PSBB dan larangan mudik. Dia juga mempertanyakan, nasib pengusaha angkutan. Apakah akan memenuhi standar jumlah penumpang untuk menutupi biaya operasional. Selain juga menjamin penumpang tidak dipulangkan di tengah jalan karena terciduk di check point PSBB dengan alasan tidak memenuhi kriteria.

Dengan kebijakan ini, tidak menutup kemungkinan ada orang yang memanfaatkan celah untuk mudik. “Itulah yang membingungkan. Ini boleh mudik atau dilarang. Kalau memang dilarang, imbasnya ke pengusaha otobus. Begitu juga dengan kereta api. Siapa yang akan naik, apakah satu ger bong akan diisi beberapa orang, apakah bisa memenuhi biaya operasional,” cecar Dedie.

Intinya, Dedie mendukung apa yang dilakukan pusat. Namun dia meminta, kebijakan tersebut harus jelas, dan bisa dimengerti banyak orang. “Buat kita, silakan pemerintah pusat mau buat kebijakan apa. Kita amankan. Tetapi tidak membingungkan pengusaha, tidak membingungkan masyarakat,” pesannya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pun bingung. Menurutnya, kebijakan itu akan mengganggu penerapan PSBB di sejumlah daerah. “Kami yang sedang menyiapkan proses upaya untuk pencegahan lebih terukur lagi dari penyebaran Covid-19. Tiba-tiba, kemudian dilonggarkan transportasi tanpa membaca surat edaran dari Gugus Tugas. Mungkin kami juga agak confuse,” kata Khofifah.

Baca juga : 19 Bandara AP II Tetap Beroperasi Untuk Penerbangan Kargo dan Khusus

Padahal, kata Khofifah, hanya kendaraan tertentu yang boleh masuk ke wilayah PSBB. Poin ini yang membuatnya bingung menerjemahkan kebijakan pusat yang melonggarkan transportasi di tengah penerapan PSBB. “Kendaraan yang masuk ke area PSBB, pasti hanya kendaraan yang dengan pengecualian itu. Perekonomian, perdagangan masuk pengecualian,” imbuhnya.

Berbeda dengan dua kepala daerah sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memahami maksud aturan itu. Kepada Rakyat Merdeka, dia mengaku sudah meminta penjelasan ke pusat. Pengembangan Permen 25 tetap melarang mudik. Hanya saja memang ada poin-poin tertentu yang membuat sebagian kepala daerah bingung.

“Kemarin saya komunikasi dengan pusat tidak begitu. Mudik itu dilarang, titik. Kemungkinan itu menjawab pertanyaan, seandainya kemudian dibutuhkan transportasi untuk mereka yang secara khusus dengan maksud dalam kategori surat edaran Gugus Tugas yang enam itu. Kalo dalam rangka yang enam itu boleh. Di luar itu nggak boleh. kita harus memahami ini,” tuturnya.

Ganjar menyebut, cara mengecek penumpang yang ingin mudik sangat mudah. Apalagi DKI Jakarta dan daerah penyangganya menerapkan PSBB. Sehingga petugas di check point bisa memeriksa surat kelengkapan bagi orang yang termasuk dalam enam kriteria itu.

Baca juga : 200 Pengemudi Angkutan Umum Jalani Rapid Test di Kantor Kemenhub

Meski banyak pertanyaan yang terkait kebijakan ini. Misalnya, ada yang curhat anaknya mau pulang karena sudah libur sekolah. “Saya bilang nggak boleh. Tidak saya izinkan. kata dia, tolong pak dibantu ada kenalan saya. Saya bilang nggak boleh. Saya tegas saja. Kalau itu boleh ya berbahaya,” katanya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.