Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warning Untuk Kandidat Pilkada 2020 Yang Abai Prokes, Sanksi Pidana Menanti

Rabu, 2 Desember 2020 09:31 WIB
Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Puncak masa kampanye Pilkada 2020 dibayangi potensi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Komisi II DPR pun mengingatkan, para kandidat kepala daerah hendaknya meningkatkan ketaatan prokes Covid-19 supaya tidak berujung mendapatkan sanksi administrasi hingga pidana. 

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, prokes wajib dipatuhi pasangan calon dan para kepala daerah di bawah pengawasan KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri di lapangan. Setiap pelanggar prokes, sesuai PKPU dan Instruksi Mendagri, dikenakan sanksi administratif sampai pidana," ujar Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang.

PKPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 mengatur pelaksanaan setiap tahapan pilkada dengan prokes berikut sanksi administratif. Sedangkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 mendorong semua kepala daerah mengendalikan penyebaran Virus Corona berikut sanksi bila abai dengan ancaman pemecatan. Untuk itu, sebagai antisipasi tahapan akhir kampanye dan menjelang pemungutan suara, pekan lalu, Pemerintah sudah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional yang diikuti daerah daerah yang akan Pilkada secara virtual dipimpin langsung Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga : Aksi Sinergi Anak Negeri, Pemuda Papua Ingin Jadi Presiden

Menurut Junimart, Bawaslu dengan Kepolisian yang fokus sebagai pengawal di lapangan saat pilkada wajib menerapkan aturan dengan konsisten dan konsekuen. Tujuannya sangat jelas, yakni supaya pilkada sampai selesai tidak menimbulkan keterpaparan Covid-19 yang signifikan. "Yang pasti, penerapan prokes menjadi salah satu syarat dan tanggung jawab utama dari para pasangan calon," katanya. 

Sanksi pidana, lanjut politisi PDIP ini, sangat mungkin diterapkan seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penyakit Menular. "Secara umum untuk meredam penyebaran covid-19 menjadi tanggung jawab kita bersama sesama anak bangsa," pungkasnya.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, koordinasi dan penyamaan persepsi antara Bawaslu dan aparat penegak hukum menjadi suatu keniscayaan menjelang akhir masa kampanye dan memasuki masa tenang. "Karena dikhawatirkan akan ada peningkatan intensitas kampanye tatap muka atau pertemuan langsung yang akan dilakukan pasangan calon dan tim kampanyenya memanfaatkan sisa waktu pilkada yang tinggal beberapa hari lagi," katanya. 

Baca juga : Jelang Pilkada Serentak, Pelanggar Protokol Kesehatan & Hoaks Meningkat

Bawaslu dan aparat harus punya kesepahaman terkait pengawasan dan penindakan atas pelanggaran terhadap prokes dalam pelaksanaan kampanye. "Apalagi kalau sampai terlihat ada ketidaktegasan para pihak yang punya otoritas dalam penindakan pelanggaran terhadap prokes, bisa berdampak pada tindakan pelanggaran yang lebih besar baik dalam konteks pilkada maupun di luar proses pilkada," paparnya. 

Padahal, dampak dari pelanggaran prokes sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga masyarakat. Pasangan calon dan tim kampanye mesti belajar dari proses hukum atas pelanggaran kerumunan di Petamburan dan Bogor yang berujung ke proses hukum. 

"Hukum berlaku tidak pandang bulu dan diberlakukan tegas kepada semua pihak tanpa kecuali. Dengan demikian mestinya, paslon dan timnya bisa menahan diri dan mengendalikan pendukungnya sebaik mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran prokes saat berkampanye pilkada," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.