Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Catatan Badan Pengawas Pemilu Pusat
Calon Tunggal Naik 8 Kali Lipat
Rabu, 6 Januari 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat menyebut, ada fenomena kenaikan calon tunggal dari tahun ke tahun di setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sejak Pilkada 2015 hingga 2020, calon tunggal naik delapan kali lipat.
“Ada dinamika, fenomena. Ternyata calon tunggal ini naik dari sejak Pilkada 2015 hingga sekarang,” papar Ketua Bawaslu Pusat Abhan dalam webinar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), kemarin.
Baca juga : Awas, Pelapor Pelanggaran Rawan Diintimidasi Dan Diteror
Dia mencatat, keberadaan calon tunggal pada Pilkada 2015 yang hanya sekitar tiga calon, kemudian naik jadi delapan calon tunggal pada Pilkada 2017, lalu meningkat jadi 16 calon tunggal di Pilkada 2018. Terakhir, di Pilkada 2020 tercatat ada 25 calon tunggal ikut berpartisipasi di pesta demokrasi lokal ini.
Melihat data itu, ada peningkatan jumlah calon tunggal sekitar delapan kali lipat dalam kurun waktu lima tahun, sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020. Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, ada 25 calon tunggal yang ikut berkompetisi.
Baca juga : Paus: Bantulah Orang Miskin
“Ini menjadi catatan apa penyebabnya sampai begitu banyak calon tunggal dalam proses Pilkada ini,” ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini.
Abhan juga menyebut, pasangan calon tunggal pada Pilkada 2020 mendominasi di 25 kabupaten dan kota. Mayoritas dari mereka meraup suara hingga di atas 90 persen.
Baca juga : Pertamina Berikan Penghargaan Pada Pelanggan Industri Setia
Dia mengatakan, kebanyakan paslon yang jadi calon tunggal ini memiliki jalan mulus menuju kemenangannya pada Pilkada 2020. “Di 25 kabupaten dan kota ini mayoritas perolehan suara pasangan calon memang tinggi. Sampai ada di atas 90 persen,” jelas mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini.
Melihat kondisi ini, Abhan menilai, perlu pengaturan yang lebih jelas terkait pasangan paslon tunggal mulai dari kampanye. Pasalnya, selama ini belum ada aturan soal fenomena kotak kosong.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya