Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pasca Ketuanya Diberhentikan DKPP

Siapa Lagi Komisioner KPU Nyusul Dipecat..?

Jumat, 15 Januari 2021 06:27 WIB
Pasca Ketuanya Diberhentikan DKPP Siapa Lagi Komisioner KPU Nyusul Dipecat..?

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini giliran seluruh Komisioner KPU pusat dan KPU Provinsi Maluku disidang, kemarin. Siapa lagi menyusul?

Pada Rabu (13/1) lalu, Ketua KPU Pusat, Arief Budiman diberhentikan DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU. 

Arief diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dengan mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, yang menggugat pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). 

Lalu, DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

Perintah ini dimaksudkan agar KPU segera memilih Ketua KPU baru untuk menggantikan Arief Budiman. Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu. 

Kemudian, DKPP melanjutkan sidang, kemarin. Seluruh Komisioner KPU pusat dan KPU Provinsi Maluku disidang para penegak etik penyelenggara Pemilu ini. 

Sidang etik untuk seluruh anggota KPU pusat dan KPU Maluku, digelar DKPP untuk perkara nomor 139-PKEDKPP/XI/2020. 

Baca juga : KPK Gagal Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait. Perkara nomor 139-PKE-DKPP/XI/2020 itu terkait dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu tingkat pusat dan Maluku karena membiarkan terjadinya pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku 2019-2024, Benhur Watubun. 

Pelantikan ini tidak didasarkan pada rapat pleno penetapan calon terpilih. 

Dalam persidangan, Franky Jaldrin, Kuasa Hukum Wilheim Daniel Kumala selaku pengadu menuding, dilantiknya Benhur Watubun sebagai anggota DPRD Maluku terpilih telah menyalahi keputusan penetapan calon terpilih buatan KPU. 

Harusnya, nama calon anggota legislatif (caleg) yang dilantik adalah Wilheim Daniel Kumala. 

“Saat klien kami sudah dinyatakan menang, namun dalam SK Pelantikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nama pengadu (Wilheim) justru tidak ada. Sementara pihak teradu (KPU pusat dan KPU Provinsi Maluku), tidak berbuat atau mengupayakan apapun. Padahal sesuai peraturan perundangan pengadu harusnya dilantik,” jelasnya. 

Franky menyampaikan, pasca pelantikan anggota DPRD Maluku, pengadu sudah meminta konfirmasi kepada Kemendagri hingga ke KPU pusat dan KPU Provinsi Maluku. Tapi sayang, konfirmasi itu tidak ditanggapi. 

Belakangan diketahui, sebut Franky, KPU pusat dan Maluku menggunakan surat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemecatan Wilheim dari PDI Perjuangan untuk melakukan pergantian caleg terpilih dari Wilheim ke Benhur. 

Baca juga : Pengamat : Kurang Perhatian, Kilang LNG Badak Terancam Tutup

Padahal, proses persidangan di PN Jakpus masih berproses.“Untuk menghindari pengabaian terus menerus, perlu ada langkah konkret dari DKPP untuk memutus persoalan etik. Sekaligus memerintahkan KPU pusat dan Maluku untuk mengembalikan hak konstitusional pengadu ,” tandasnya. 

Tidak mau dituding langgar etik, Komisioner KPU pusat Hasyim Asy’ari menyampaikan, KPU Maluku sudah tiga kali bersurat kepada KPU pusat terkait dinamika pelantikan anggota DPRD Maluku. 

Termasuk konsultasi dan konfirmasi. Ini menunjukkan ada upaya dalam memastikan proses pengajuan nama caleg terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Bila memang diperlukan, perlu dipanggil pula pihak Kemendagri dan DPP PDI Perjuangan,” jelasnya. 

Sementara Ketua Hakim etik DKPP, Prof Muhammad mengaku melihat kejanggalan dalam proses pelantikan anggota DPRD Maluku. Pasalnya, pengajuan nama caleg terpilih dari KPU Maluku ke Kemendagri dilakukan saat SK pemecatan Wilheim belum dikeluarkan DPP PDI Perjuangan. 

Nama Wilheim harusnya masih ada di SK pelantikan Kemendagri. Pemecatan Wilheim dari keanggotaan PDIP, ungkapnya, terjadi pada 24 September. 

Sementara pengajuan nama caleg terpilih dari KPU ke Kemendagri terjadi pada 19 Agustus 2019. Jadi saat usulan itu diberikan ke Kemendagri, belum ada SK Pemecatan PDI Perjuangan. 

Baca juga : Tok, Komisi III Sepakat Sahkan 7 Komisioner KY

“Saat SK pelantikan dari Kemendagri turun pun belum ada SK pemecatan dari DPP PDI Perjuangan. Tapi, nama Wilheim tidak ada di (SK Pelantikan Kemendagri). Ini Aneh,” jelasnya. 

Lalu, Muhammad menanyakan harapan konkrit Wilheim atas proses perkara ini. Khususnya terhadap para teradu dalam hal ini KPU pusat dan Maluku. 

Saat ditanya seperti itu, kuasa hukum Wilheim, Franky menjawab, kliennya meminta para teradu dipecat bila memang memenuhi unsur pelanggaran etika penyelenggara. 

Pertanyaan itu ditimpali Prof Muhammad dengan menanyakan, siapakah yang paling diharapkan untuk dipecat. 

Komisioner KPU Maluku atau KPU pusat. Lalu, Franky menjawab, “Semua teradu diharapkan dipecat.” Sidang pun akhirnya ditutup DKPP. Pihak penegak etik akan mempertimbangkan memanggil Kemendagri untuk dimintai keterangannya. [SSL]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :