Dark/Light Mode

Setelah Gelar Uji Kepatutan Dan Kelayakan

Tok, Komisi III Sepakat Sahkan 7 Komisioner KY

Kamis, 3 Desember 2020 07:53 WIB
Setelah Gelar Uji Kepatutan Dan Kelayakan Tok, Komisi III Sepakat Sahkan 7 Komisioner KY

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020–2025. 

Komisi akhirnya sepakat menyetujui 7 calon yang diusulkan pemerintah

Tujuh nama terpilih ini diumumkan dalam rapat pleno Komisi III DPR. Rapat pleno digelar secara fisik dan virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. 

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR, Herman Hery. Dalam rapat pleno, semua fraksi memberikan pandangan terhadap calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025. 

Semua fraksi akhirnya menyetujui tujuh calon yang disodorkan Presiden Jokowi. 

Baca juga : Gelar Pelatihan Dan Perbaikan PAUD, BTN Dukung Sektor Pendidikan

“Sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025. Apakah kesimpulan ini dapat disepakati?” kata Herman Hery yang disambut pernyataan setuju dari para anggota. 

Ketujuh calon anggota KY tersebut adalah Joko Sasmito, M Taufiq, Sukma Violetta, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata dan Siti Nurdjanah. 

Sukma Violetta merupakan pasangan dari politisi senior PPP Arsul Sani. 

Masuknya nama istri Arsul Sani ini pertama kali disinggung oleh anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah saat membaca hasil pandangan mini fraksi. 

Sukma Violetta sebelumnya adalah Wakil Ketua KY sejak tahun 2016 menggantikan Abbas Said. 

Baca juga : Selain Pegawai dan Pimpinan, KPK Juga Lakukan Tes Swab 50 Tahanan

Menariknya, Sukma menjadi perempuan pertama yang menjadi anggota Komisi Yudisial (KY) sejak lembaga ini dibentuk. 

Dimyati melanjutkan, hadirnya suatu lembaga peradilan merupakan suatu keniscayaan demi tegaknya hukum di negeri ini. 

Dalam konteks ini KY memiliki dua peran strategis bagi terciptanya kredibilitas kekuasan kehakiman di Indonesia. Ini sesuai ketentuan dalam Pasal 28 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 201 tentang KY. 

Selanjutnya, persetujuan Komisi III akan disampaikan pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. 

Sebelumnya, dalam mekanisme seleksi, masing-masing calon Anggota KY diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III dalam amplop tertutup secara acak. 

Baca juga : Aset Penting, Keharmonisan dan Kerukunan Pemeluk Agama Bisa Jadi Senjata Perangi Covid

Selanjutnya, calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah. Para calon juga mengikuti sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. 

Pimpinan rapat pun mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.