Dark/Light Mode

KPK Gagal Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Rabu, 9 Desember 2020 22:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

KPK juga gagal menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Wahyu.

Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dengan anggota Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar beralasan, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik. 

Baca juga : Gagal Juara, Maverick : Ini Karier Terburuk Saya

Pertimbangan lain, Wahyu telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

"Bahwa terdakwa Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dikutip  dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (9/12).  

Putusan yang dibacakan Senin (7/12) tersebut, hanya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi Nasional, Kadin Andalkan Sektor Pertanian

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. 

"KPK akan mengambil sikap langkah hukum berikutnya apakah menerima putusan atau upaya hukum kasasi tentu setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim tersebut," ujar Ali, Rabu (7/12) malam. 

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Baca juga : Partai Golkar: UU Cipta Kerja Hadir Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Suap tersebut, diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat, periode tahun 2020-2025. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.