Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPU: Tahapan Pilkada Aceh Tak Bisa Digelar Pada 2022

Jumat, 12 Februari 2021 15:58 WIB
Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri. [Foto: Aceh Trend / Taufan Mustafa]
Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri. [Foto: Aceh Trend / Taufan Mustafa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022.

Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra.

"Tidak dapat dilaksanakan pada 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024," kata Ilham Saputra dalam suratnya yang diterima di Banda Aceh, Jumat (12/2/2021).

Baca juga : Golkar Usul Tunda Bahas RUU Pemilu

Terkait surat KPU RI tersebut, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengaku sudah menerima dan membaca surat KPU RI tersebut melalui pesan WhatsApp. "Surat itu baru saya terima lewat WA (WhatsApp)," kata Samsul Bahri, di Banda Aceh, Jumat.

Namun, Samsul tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan akan membahasnya terlebih dahulu bersama komisioner KIP Aceh lainnya pada Senin (15/2) nanti.

Surat KPU tersebut sebagai balasan surat KIP Aceh Nomor: 0016/PP01.2-SD/11/Prov/1/202 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2021.

Baca juga : Mayoritas Warga Jepang Masih Emoh Olimpiade Tetap Digelar

KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. "Bahwa KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun, sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar Ilham.

Dalam suratnya, Ilham juga mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara 2017 diselenggarakan pada 2022.

Terkait pelaksanaan Pemilihan 2022, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan Pilkada Aceh dan UU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) menyatakan, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.