Dark/Light Mode

Demi Meningkatkan Pendapatan Negara

Menkeu Ngebet Pajak Digital Bisa Diterapkan Tahun 2022

Sabtu, 30 Januari 2021 05:16 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Kemenkeu).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Kemenkeu).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ngebet pengenaan pajak digital secara global bisa dilaksanakan pada 2022. Sebab, pajak ini mampu membantu meningkatkan pendapatan setelah minus akibat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, langkah Jaksa Agung perlu di­apresiasi.

Baca juga : Ekonomi Kuartal I Diramal Masih Loyo

“Tapi, kita membutuhkan apresiasi-apresiasi selanjutnya. Maksudnya, tidak hanya berhenti pada tingkat pengungkapan. Publik ingin mengetahui dengan jelas siapa-siapa yang sebetulnya terlibat dalam kasus ini,” kata Benny di Jakarta, kemarin.

Benny menuturkan, masyarakat dibikin penasaran dengan kasus-kasus besar ini. Pengungkapan kasus ini diharapkan berjalan adil, tidak diskriminatif dan tidak melindungi pihak-pihak tertentu. Sebab, publik selalu beranggapan, di balik pengungkapan kasus-kasus besar, selalu ada permainan di dalamnya.

Baca juga : Demokrat Tegaskan Lawan Kecurangan

“Ada yang ditingkatkan sta­tusnya dari saksi menjadi TSK (tersangka) bahkan ada yang berpotensi TSK diturunkan statusnya menjadi saksi. Inilah permainan hukum yang apa­bila tidak dilakukan pengawasan ketat, maka proses pemeriksaan, penyelidikan dan penuntutan tidak sesuai yang diapresiasi­kan,” jelasnya.

Menurut Benny, semua dugaan akan adanya permainan hukum ini baru akan terlihat siapa-siapa saja yang ditetapkan sebagai saksi, tersangka dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam skandal korupsi ini. Termasuk aset-aset yang disita, rekening-rekening yang diblokir.

Baca juga : Pertamina Optimalkan Layanan Melalui Digitalisasi SPBU Hingga Pesan Antar

Ujung pengungkapkan itu, lan­jutnya, ada pada tuntutan jaksa. Diharapkan, tuntutannya tidak sama seperti kriminal biasa.

“Jangan sampai kasus besar Jiwasraya, Asabri dan BPJS ini tuntutannya sama seperti maling kambing di kampung saya,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.