Dark/Light Mode

Kemendagri: Sesuai UU, Pilkada Dilaksanakan Di 2024

Jumat, 29 Januari 2021 21:30 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (Foto: Dok. Kemendagri)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR ikut membahas pelaksanaan Pilkada. Ada beberapa fraksi menginginkan agar Pilkada digelar pada 2022 dan 2023, tidak 2024. 

Menyikapi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. UU itu merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Baca juga : PKB Ogah Pilkada Digelar 2022-2023

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, perubahan tersebut di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut bukanlah tanpa dasar. Perubahan tersebut telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

"Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa Undang-Undang ini mestinya dijalankan dulu. Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024," jelas Bahtiar, seperti dikutip Antara, Jumat (29/1).

Baca juga : Mendag : Semua Negara Maju Sudah Jalankan Vaksinasi Covid-19

Dalam Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, "Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada 2020". Kemudian, dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 diubah menjadi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024".

Oleh karena itu, tambah Bachtiar, seharusnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada 2024. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya, sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

Baca juga : Cellica-Aep Ogah Euforia

"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu. Kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi. Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak," tuturnya.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi. "Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan," kata Bahtiar. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.