Dark/Light Mode

Partai Gelora Setuju Pilkada 2022-2023 Digelar Di 2024

Sabtu, 30 Januari 2021 07:10 WIB
Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik. (Foto: Istimewa)
Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia setuju, Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023 digelar bareng dengan Pilkada, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Apalagi, pemerintah dan masyarakat saat ini masih fokus menghadapi pandemi Covid-19, disamping keuangan negara semakin menipis. “Dengan segala plus minus dan konsekuensinya. Karena itu sudah keputusan politik pemerintah dan DPR di UU Pilkada,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam rilisnya, kemarin.

Menurutnya, penyelenggaran Pilkada pada 2022 dan 2023 dikhawatirkan bisa memicu peningkatan dan penyebaran Covid-19. Pilkada 2022 dan 2023 yang berdekatan dengan Pemilu 2024 juga akan menyedot keuangan negara, karena anggaran negara digunakan fokus untuk penanganan Covid-19.

Baca juga : Kemendagri: Sesuai UU, Pilkada Dilaksanakan Di 2024

“Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 tentunya akan memicu kembali peningkatan penyebaran Corona yang diprediksi belum tuntas pada 2022. Selain itu akan menyedot keuangan, di saat pemerintah menghadapi kesulitan keuangan, “ ujarnya.

Kendati begitu, Mahfuz memahami alasan partai tetap menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 digelar sesuai jadwal, serta tidak setuju ditunda pada 2024. Hal ini antara lain terkait konsekuensi akan banyaknya penunjukkan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023. Sebab, Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran. “Ini terkait konsekuensi-konsekuensi yang muncul, “ tuturnya.

Partai Gelora berharap, partai yang menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 bisa duduk bersama dengan pemerintah, untuk mencari solusi dari konsekuensi yang ditimbulkan, bila Pilkada dimundurkan hingga 2024.

Baca juga : Perludem: Manajemen Pemilu Bisa Kacau Balau

Tapi, Mahfuz berpandangan, Pilkada 2022 dan 2023 sebaiknya ditunda dan digeser pelaksanaannya secara serentak dengan Pemilu 2024. Dia meminta semua pihak fokus menyelesaikan masalah pandemi agar kehidupan sehari-hari masyarakat bisa berjalan normal kembali.

“Pemerintah dan masyarakatmasih fokus menghadapi pandemi dan keuangan negara makin sempit, “ pungkasnya.

Seperti diketahui, Pilkada 2022 dan 2023 dijadwalkan tetap digelar. Hal itu mengacu pada draf RUU Pemilu, Pasal 731 ayat 2 dan 3. Bila itu disepakati, maka jadwal Pilkada serentak nasional pada November 2024, otomatis tidak berlaku. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.