Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warga Diminta Ikut Laporkan Kecurangan Di Pilgub Kalsel

Esensi Demokrasi Itu Suara Rakyat, Bukan Daulat Duit

Minggu, 21 Februari 2021 06:05 WIB
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana. (Foto: Facebook/HajiDennyIndrayana)
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana. (Foto: Facebook/HajiDennyIndrayana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana meminta pemilih ikut berpartisipasi melaporkan kecurangan calon petahana Sahbirin Noor selama gelaran Pilkada Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini penting, untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Menurut Denny, masyarakat Kalsel yang ingin ikut melaporkan kecurangan ke MK bisa kontak langsung dengan dirinya via handphone. Nantinya, barang bukti (barbuk) seperti video, gambar dan bukti-bukti kecurangan lain yang dilaporkan akan dibeberkannya di sidang pembuktian.

“Ulun meminta pian yang punya informasi, keterangan, bukti-bukti video dan lain-lain agar berkontak langsung dengan ulun,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini dalam keterangan videonya, Sabtu (20/2).

Denny menekankan, dilanjutkannya permohonan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke sidang pembuktian oleh MK harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat Kalsel.

Baca juga : Demokrasi Bisa Jalan Mundur

Masyarakat harus memenangkan daulat rakyat. Sebab, esensi dari demokrasi adalah suara rakyat, bukan daulat duit.

Calon Gubernur usungan Partai Gerindra ini pun memprediksi, sidang pembuktian untuk sengketa Pilgub Kalsel akan digelar pekan depan. Bahkan, bisa jadi, persidangan akan langsung digelar Senin, 22 Februari 2021.

“Ini kesempatan kita untuk menetukan nasib Kalimantan Selatan. Apakah kita bisa memenangkan demokrasi atau kita dikalahkan oleh duitokrasi,” tegasnya.

Mantan pengacara Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalsel yang sejak sidang pendahuluan terus mendukungnya. Dia bertekad memperjuangkan masyarakat Kalsel di sidang MK.

Baca juga : Banjir Di Landasan Pacu, 7 Penerbangan Di Bandara Ahmad Yani Ditutup

“Ikhtiar kita kuatkan. Doa kita panjatkan, agar kemenangan di MK merupakan perubahan bagi Kalsel ke arah lebih baik,” harapnya.

Diketahui, permohonan sengketa Pilgub Kalsel dari Paslon Denny Indrayana-Difriadi dilanjut ke sidang pembuktian oleh MK.

Kuasa hukum Denny, Bambang Widjojanto (BW), dalam berkas permohonan mengatakan, gugatan sengketa diajukan karena kliennya menemukan berbagai modus pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Kalsel secara TSM.

Dari catatan timnya, bentuk pelangaran dilakukan calon petahana Sahbirin Noor, antara lain pelibatan aparat pemerintahan dan menyelewengkan anggaran dana bansos pembagian sembako untuk kampanye terselubung. Padahal, bansos seharusnya disterilkan dari kepentingan politik praktis.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Layanan Telekomunikasi Merata Untuk Gerakkan Ekonomi Digital

Terpisah, kuasa hukum paslon Sahbirin Noor-Muhidin, Andi Syafrani mengatakan, sebetulnya gugatan dari Denny-Difriadi tidak bisa dilanjutkan MK. Pasalnya, materi permohonan itu bukan sama sekali mengenai perselisihan perhitungan hasil suara.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dipersoalkan pemohon, sangat jelas masuk kategori dalam pelanggaran proses pemilihan yang diatur dalam undang-undang pemilihan.

“Bukan MK yang menyelesaikannya,” kata Andi. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.