Dark/Light Mode

Pemerintah Pastikan Layanan Telekomunikasi Merata Untuk Gerakkan Ekonomi Digital

Senin, 7 Desember 2020 17:16 WIB
Pemerintah Pastikan Layanan Telekomunikasi Merata Untuk Gerakkan Ekonomi Digital

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan ekonomi digital meningkat saat new normal di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karenanya, layanan operator telekomunikasi kudu punya kualitas baik dan merata.

Plt. Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Perekonomian Bayu Anggara Silvatika mengakui, pada masa kebiasaan baru atau new normal, kualitas layanan operator telekomunikasi wajib dalam kondisi prima.

Karenanya, pemerintah perlu memasukkan kualitas layanan operator dan cakupan wilayah, untuk menjamin layanan telekomunikasi merata bagi masyarakat seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diungkapkan Bayu dalam Webinar Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk Kualitas Layanan Telekomunikasi Untuk Perekonomian Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Kata Bayu, pemenuhan Quality of Service (QoS) merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. "Ini dapat menggerakan perekonomian, lapangan usaha terobosan dalam masa pandemi seperti saat ini," ujar Bayu.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Rp 35,1 Triliun Untuk Vaksin Dan Imunisasi Covid

Diketahui, layanan telekomunikasi erat dengan ekonomi. Banyak industri memakai digital sebagai penopang kegiatannya. Bahkan sektor industri kecil, amat bergantung kepada teknologi digital. Sayangnya, meski sudah lebih dari 21 tahun Undang-undang (UU) Telekomunikasi berlaku, kualitas layanan operator telekomunikasi di Indonesia masih belum sesuai yang diharapkan.

Bahkan, masih ada 3435 desa non komersial yang belum menikmati layanan telekomunikasi. Ini disebabkan tidak diaturnya secara rinci kualitas layanan dan komitmen pembangunan operator telekomunikasi. "Padahal kualitas layanan dan komitmen operator telekomunikasi jadi kunci keberhasilan program pemerintah seperti belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Juga menopang perekonomian nasional untuk bangkit dari keterpurukan selama pandemi," terangnya.

Diakuinya, masyarakat mengeluh layanan telekomunikasi yang tidak stabil dan tidak merata. Ini karena penyelenggara telekomunikasi gemar menyajikan perang harga dan mengorbankan kualitas layanan. Karenanya, lewat Undang-undang (UU) Cipta Kerja, inilah kesempatan membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi.

Selain itu, melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) POSTELSIAR yang mengatur Quality of Service, dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal. "Kami mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi," harapnya.

Baca juga : Telkom Pede Kinerja Mitratel Bakal Kinclong

Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo Sabirin Mochtar menjelaskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2019. Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR, tentu akan memberikan pijakan lebih kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat memonitor layanan operator telekomunikasi kepada masyarakat.

"Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM," ujar Sabirin.

Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengungkapkan, di tahun 2020 ini, ada 227 aduan konsumen. Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor dua setelah belanja online.

Yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat, kata dia, adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil. YLKI pun mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang kudu dipenuhi operator di dalam RPP POSTELSIAR.

Baca juga : Kemenkeu Bolehkan Lapindo Lunasi Utang Pakai Aset

"Memang RPP POSTELSIAR mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan operator. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi," tandas Sudaryatmo. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.