Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Digoyang Ijazah Palsu

Mendagri Cs Tergantung Pengadilan

Senin, 22 Februari 2021 06:40 WIB
Wali Kota Bandar Lampung terpilih, Eva Dwiana. (Foto: Twitter/Bunda_EvaDwiana)
Wali Kota Bandar Lampung terpilih, Eva Dwiana. (Foto: Twitter/Bunda_EvaDwiana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah ditetapkan sebagai Wali Kota Bandar Lampung terpilih, Eva Dwiana jangan girang dulu. Soalnya, dia dibayangi kasus dugaan ijazah palsu. Apakah ini bisa membatalkan pelantikannya? Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tito Karnavian menyatakan tergantung keputusan pengadilan.

Sehari setelah ditetapkan sebagai wali kota terpilih oleh KPU Kota Bandar Lampung, Kamis (18/2), Eva dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Yang melaporkan Eva adalah LSM Informasi Sosial (Infosos) Lampung.

Mereka meminta polisi mengusut tuntas, sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunda menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Eva sebagai wali kota. Bisakah Kemendagri mengabulkan permintaan tersebut? Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan menunda penerbitan SK pelantikan kepala daerah. Kecuali, kalau ada keputusan pengadilan yang memerintahkan untuk menunda.

Baca juga : Gubernur Terpilih Jangan Lakukan Politik Balas Budi

“Kemendagri tidak pada posisi menolak. Kecuali ada keputusan pengadilan meminta ditunda,” kata Akmal, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu (21/2).

Akmal menjelaskan, tidak semua laporan ditindaklanjuti Kemendagri. Meskipun laporan ke polisi.

“Harus ada keputusan pengadilan. Kalau sengketa perselisihan hasil pemilu, menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau ada laporan terkait pidana dalam proses pemilu, harus ada putusan Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.

Baca juga : Sempat Dicoret, Akhirnya Eva Dan Deddy Jadi Juara

Dia mencontohkan persoalan administrasi pemilu yang terjadi di Pikada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati terpilih Orient P Riwu Kore jadi polemik setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) menyatakan Orient sebagai warga negara AS. Terhadap kasus ini, Kemendagri mempertimbangkan mengambil opsi untuk menunda SK pelantikan, seperti permintaan Bawaslu, sambil menunggu keputusan Kemenkumham terkait status kewarganegaraan Orient.

Akmal mengatakan, SK pelantikan kepala daerah akan dikirim dalam waktu dekat. Jadwal pelantikan 170-an kepala daerah rencananya digelar serentak secara virtual, 26 Februari nanti.

Sebelumnya, Jumat (19/2) LSM Infosos Lampung melaporkan Eva Dwiana atas dugaan penggunaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri. Mereka juga menggelar unjuk rasa di depan kantor Kemendagri, Jl Merdeka Utara, Jakarta. Dalam aksinya, massa membawa poster dan membentangkan spanduk. Sebagian lagi mengenakan topeng berwajah foto Eva. Poster itu bertulis, “Calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu bisa kena pidana”. “Kami butuh pemimpin yang berintegritas” dan “Usus tuntas,” bunyi poster lain.

Baca juga : Kelompok Oposisi Dianggap Pakai Buzzer Juga Untuk Serang Pemerintah

Ketua LSM Infosos Lampung, Ichwan mengatakan, seorang pemimpin mestinya jadi panutan dalam hal integritas dan kejujuran. Namun, hal itu tidak tampak pada Eva karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. Ia berharap polisi mengusut kasus ini dan Kemendagri menunda SK Kepala Daerah terpilih.

Ichwan menceritakan, ijazah yang diduga palsu digunakan Eva sejak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2019. Dalam berkas persyaratan di KPU, Eva melampirkan dan mencantumkan gelar S2 (MSi) yang dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yayasan Pembina Penyelenggara Administrasi Negara/Niaga (STIA-YAPPANN) Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.