Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasil Pleno KPU Kota Bandar Lampung

Sempat Dicoret, Akhirnya Eva Dan Deddy Jadi Juara

Jumat, 19 Februari 2021 06:10 WIB
Eva Dwiana dan Deddy Amarullah melakukan sujud syukur usai penetapan pemenang Pilkada oleh KPU Bandar Lampung. (Foto: Twitter/Bunda_EvaDwiana)
Eva Dwiana dan Deddy Amarullah melakukan sujud syukur usai penetapan pemenang Pilkada oleh KPU Bandar Lampung. (Foto: Twitter/Bunda_EvaDwiana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung bisa bernapas lega. Meski sempat dicoret, akhirnya pasangan ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Tugas KPU Kota Bandar Lampung pun tuntas. Lembaga penyelenggara Pemilu ini rampung menetapkan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandar Lampung 2020.

Baca juga : Akhirnya..., Mantu Presiden Jadi Juara

Penetapan Eva-Deddy sebagai Paslon terpilih dilakukan KPU Kota Bandar Lampung melalui mekanisme rapat pleno terbuka, Kamis (18/2). Rapat digelar di Ballroom Swissbell Hotel, Bandar Lampung.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menyampaikan, rapat penetapan Eva-Deddy sebagai Paslon terpilih telah dituangkan ke dalam berita acara Nomor: 079/PL.02.7.BA/1.871/KPU-Kot/III/2021. Sehingga, secara hukum, Paslon usungan Gerindra, PDI Perjuangan dan Nasdem ini resmi jadi salah satu pemenang Pilkada 2020.

Baca juga : Yusril: Putusan MA Janggal Tuh

“Dengan penetapan ini, maka pemenang Pilwalkot Bandar Lampung adalah Eva-Deddy yang mendapat perolehan 249.241 suara,” ujarnya.

Menurut Dedy, rapat pleno penetapan Eva-Deddy ini sah. Pasalnya, MK telah memutuskan tidak melanjutkan permohonan sengketa dari Paslon M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo pada Senin (15/2). Pasca putusan MK itu, KPU wajib menindaklanjuti maksimal lima hari setelahnya.

Baca juga : Hakim MA Diingatkan Mantan Ketua MK

“Kita menerima salinan putusan MK pada 17 Februari 2021, dan ini hari kedua kita tetapkan calon Wali Kota terpilih,” paparnya.

Dijelaskan, dengan rampungnya rapat pleno penetapan Paslon terpilih ini, maka tugas penyelenggara di Pilkada Kota Bandar Lampung sudah selesai. SK penetapan Eva-Deddy nantinya akan diserahkan ke DPRD Kota Bandar Lampung untuk diparipurnakan. Sementara teknis pelantikannya akan jadi kewenangan pemerintah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.