Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
RM.id Rakyat Merdeka - Empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, termasuk ketuanya diberhentikan dari jabatannya, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang kode etik.
Mereka diberhentikan, karena telah meloloskan calon bupati bermasalah. Tindakan mereka tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum serta bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada, 22 Oktober 2020. Pasangan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Baca juga : Diberi Mandat Perbaiki Tanggul Citarum, WIKA Tancap Gas
Empat anggota KPU Papua yang dicopot, yakni Ketua Theodorus Kossay dan tiga anggota, yakni Jufri Abubakar, Melkianus Kambu, dan Fransiskus Letsoin.
Sekretaris KPU Papua, Rolly Panay membenarkan pemberhentian terhadap ketua dan tiga anggota KPU. Pencopotan dilakukan setelah DKPP melakukan sidang kode etik, pada Rabu (3/3).
"Itu keputusan DKPP dan harus dipatuhi, " kata Rolly, dikutip Kamis (4/3) seraya meminta untuk menunggu lebih lanjut perkembangannya.
DKPP juga memberhentikan tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande.
Dalam pesan singkatnya di group whastapp, Theodorus Kossay menyatakan, pengalaman adalah guru yang baik."Jika selama ini kebaikan yang saya taburi dapat dipegang dan menjadi pembelajaran, tapi jika selama ini ditaburi kesalahan jangan ditiru. Teriring salam dan doa serta bekerjalah kompak dan jujur,” tulis pesan singkatnya di whastapp. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya