Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ancam Bunuh Menko Polhukam, Empat Anggota FPI Pasuruan Ditangkap

Minggu, 13 Desember 2020 17:16 WIB
Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Pasuruan, Jatim, Minggu (13/12). (Foto: Ist)
Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Pasuruan, Jatim, Minggu (13/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Pasuruan, Jatim. Keempatnya ditangkap lantaran mengancam Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui media sosial.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan memaparkan, keempat anak buah Rizieq Shihab ini dijadikan tersangka setelah mengungah video berjudul “Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq”. Video ini berisi ancaman dan ujaran kebencian yang bermuatan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Keempat tersangka berinisial MM, berperan sebagai penunggah video, MS, SH, dan AH. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya smartphone milik para tersangka.

"Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menko Polhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung Habib Rizieq Shihab," kata Gidion kepada wartawan di Jawa Timur, Minggu (13/12).

Baca juga : Penanganan Kasus Penembakan Anggota FPI Harus Transparan

Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube bernama Amazing Pasuruan. Dalam akun tersebut, isinya konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam.

"Oleh para tersangka, konten video tersebut disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ujarnya.

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," tambahnya.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Undang-Undang ( UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena konten yang disebarkan mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Baca juga : Rugikan Duit Negara Rp 6 Miliar, Anggota KPUD Papua Ditahan

Pelaku juga dijerat pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Mahfud: Itu Urusan Aparat

Sejumlah netizen bertanya kepada Mahfud MD di media sosial Twitter tentang penangkapan ini.

"Pak @mohmahfudmd Yth. Mohon perkenan jujur menjawabnya. Membaca di bawah ini, apakah Bapak senang atau sedih? Terima kasih," tanya akun @Pengenketawa2.

Baca juga : Giliran Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo Ditangkap KPK

Mahfud pun menjawabnya. "Tidak sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orang Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan, Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yang diburu oleh aparat," jawab Mahfud lewat @mohmahfudmd, Minggu (13/12). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.