Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dipecat Dari Ketua KPU, Arief: Saya Tak Pernah Melakukan Pelanggaran Pemilu
Rabu, 13 Januari 2021 22:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman angkat bicara mengenai pemecatan dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menegaskan, tidak pernah melakukan pelanggaran pemilu.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," tegas Arief di Jakarta, Rabu (13/1).
Baca juga : Nilai Barang Sitaan Merosot, KPK Minta Pemerintah Terbitkan PP Percepatan Lelang
Untuk diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU. Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Baca juga : Bertemu Keluarga Korban Sriwijaya Air, BKS Pastikan Operasi Pencarian Dimaksimalkan
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU. [UMM]
Baca juga : Doni Minta Kepala Daerah Aktifkan Lagi Posko Covid
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya