Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Di saat semua orang sedang tertuju ke urusan vaksinasi Covid, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bikin keputusan menghebohkan.
Kemarin, lembaga yang diketuai Prof Muhammad ini memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dipecat begitu, Ketua KPU menunjukkan sikap yang arif juga berbudi alias budiman.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” begitu bunyi salinan putusan DKPP, kemarin.
Keputusan DKPP diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Perkara ini diadukan oleh seorang warga yang diketahui bernama Jupri.
Baca juga : Dipecat Dari Ketua KPU, Arief: Saya Tak Pernah Melakukan Pelanggaran Pemilu
Dia mengadukan Arief ke DKPP yang mendampingi anggota KPU, Evi Novida Ginting menggugat surat Keputusan Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Evi ke PTUN Jakarta terkait putusan DKPP yang memberhentikannya dari jabatan anggota KPU.
Jupri juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai anggota KPU.
Dalam persidangan, anggota DKPP, Ida Budhiarti menilai, Arief tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi kembali sebagai anggota KPU.
“Karena, menurut hukum dan etika, Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317 dan seterusnya,” kata Ida.
Baca juga : Ketua KPK Diganggu Lampu Mati
Selain memberhentikan Arief sebagai Ketua KPU, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Bagaimana tanggapan Arief? Dia membela diri. Dia membantah semua tuduhan DKPP. “Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” tandasnya.
Apa langkah selanjutnya? Arief masih menunggu salinan resmi putusan DKPP. “Kita pelajari dulu, barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (18/11), Arief membantah dalil aduan yang disampaikan Jupri. Menurut Arief, kehadirannya di PTUN Jakarta, 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Evi untuk mendaftarkan gugatan.
Baca juga : Hasil Seri A : Bekap Sampdoria 2-1, AC Milan Jaga Kesucian
Tapi, dirinya hanya memberikan dukungan moril sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU. Ia mengaku, tak ada tendensi keberpihakan dari dirinya saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya