Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MK Sidangkan Kasus Bupati Terpilih Orient

Selasa, 6 April 2021 08:10 WIB
Orient P Riwu Kore. (Foto: Istimewa)
Orient P Riwu Kore. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang diduga disandang Orient P Riwu Kore terus berlanjut.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati (pilbup) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa pihak dihadirkan dalam sidang itu. Antara lain, perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS), Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM dan Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

“Salah satunya itu, pemberi keterangan berkait dengan Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Imigrasi, dan lain-lain,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kemarin.

Baca juga : KPK Tangkap Buronan Samin Tan!

Diketahui, perkara sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan bupati terpilih. Ada tiga permohonan perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua. Yakni, perkara nomor 133, 134, dan 135/PHP.BUP-XIX/2021.

Perkara Nomor 133 dan 135 diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Paslon Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Sedangkan, perkara Nomor 134, dimohonkan Marthen Radja, Herman Lawe Hiku, dan Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku selaku perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga : Kasus Positif Beranjak Naik, Kasus Kematian Covid Cetak Rekor Tertinggi Kedua

Ketiganya mempersoalkan status warganegara Amerika Serikat kepada Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Pasalnya, peraturan mensyaratkan calon kepala daerah adalah WNI.

Ketiga pemohon meminta Orient didiskualifikasi, karena tidak memenuhi syarat. Fakta kewarganegaraan ini baru terungkap setelah Bawaslu Sabu Raijua menerima balasan surat dari Kedubes AS yang membenarkan, Orient adalah warga Amerika pada awal Februari 2021.

Saat itu, KPU Sabu Raijua telah menetapkan Paslon Orient-Thobius Uly sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih, karena memperoleh suara terbanyak. Atas persoalan ini, Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikannya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.