Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DKPP Tolak Aduan KRLUPB

Tok! 7 Komisioner Bawaslu Lampung Tak Langgar Etika

Kamis, 8 April 2021 06:20 WIB
Ketua DKPP Alfitra Salamm. (ist)
Ketua DKPP Alfitra Salamm. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebannyak 7 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua dan 6 Anggota Bawaslu Lampung.

Ketua DKPP Alfitra Salamm dalam amar putusannya mengatakan, dalam persidangan teradu (seluruh anggota Bawaslu Lampung), sudah terbukti menjalankan prinsip profesional, saat melakukan pengawasan di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandar Lampung.

Bahkan, hasil kerja para pengawas dipertanggungjawabkan. Terkait dugaan pelanggaran etika, karena mendiskualifikasi Pasangan Calon (Palson) nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sambung Alfitra, hal itu tidak terbukti, karena dibenarkan hukum.

“Berdasarkan penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik,” jelasnya, kemarin.

Baca juga : Meski Tak Ada Pilkada 2021, Bawaslu Ingatkan Tetap Jaga Etika

DKPP juga merehabilitasi nama baik para teradu. Yaitu Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak keputusan ini dibacakan,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu Lampung Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Iskardo P Panggar bersyukur atas putusan DKPP ini. Dia menyebut, pihaknya melakukan sidang dugaan administrasi TSM atas nama paslon Eva-Deddy secara terbuka dan disiarkan live.

Sebab itu, proses pengambilan keputusan memang sudah sesuai aturan mainnya. “Terima kasih support dan doanya semua,” kata dia.

Baca juga : Ada Warga Dan Badan Usaha Langganan Langgar Prokes

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul mengungkapkan, pihaknya sangat menyadari bahwa segala putusan berkaitan dengan diskualifikasi salah satu paslon pasti akan bermuara ke DKPP.

Menurunya, Bawaslu Lampung membuat putusan diskualifikasi Paslon Eva-Deddy dengan matang. Bahkan, pengawas Provinsi Lampung ini telah berkonsultasi dengan Bawaslu pusat sebelum mengeluarkan putusan itu.

“Kami dua kali konsultasi dengan Bawaslu pusat. Pertama, saat baru menerima laporan. Kedua, berkonsultasi dengan membawa berkas-berkas pemeriksaan ke Jakarta pada 5 Januari 2021,” jelasnya.

Diketahui, KRLUPB mengadukan seluruh anggota Bawaslu Lampung ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika penyelenggara.

Baca juga : Bawaslu Lampung Bantah Ada Konflik Dengan Eva-Deddy

Dalam dalilnya, KRLUPB menilai, tindakan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva DwianaDeddy Amarullah, adalah perbuatan melanggar etik. Pasalnya, proses diskualifikasi dianggap tidak profesional. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.