Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengakuan Kepala Satpol PP DKI

Ada Warga Dan Badan Usaha Langganan Langgar Prokes

Kamis, 18 Februari 2021 05:20 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam talk show RM.id, yang dilakukan secara virtual, (17/2). (Foto : RM.id).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam talk show RM.id, yang dilakukan secara virtual, (17/2). (Foto : RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah nyaris setahun Covid-19 melanda tapi masih banyak warga yang nggak patuh protokol kesehatan (prokes). Malah, banyak yang jadi lang­ganan menerima sanksi.

Hal itu diutarakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam talk show RM.id, yang dilakukan secara virtual, kemarin.

Baca juga : Tetap Waspada, Isoman Dengan Disiplin Prokes

Arifin mengungkapkan, rata-rata pelanggaran prokes yang dilakukan masyarakat adalah ogah menggunakan masker. Alasan pelanggar juga bermacam-macam.

“Ada yang merasa sudah aman keluar rumah karena jaraknya dekat dari rumah. Pas keluar ketemu Satpol PP, akhirnya ditindak juga sama kami,” ujarnya.

Baca juga : Teruskan 3M, Ingat Kita Abai Keluarga Menuai

Meski sanksi sudah diberi­kan, masih ada warga yang berulang kali menerima sanksi. Terutama, di lingkungan per­mukiman.

“Ketika kami lakukan operasi ternyata kedapatan, dia lagi dia lagi, kalau sudah ke­temu,” kisahnya.

Baca juga : Wisma Atlet Bakal Terima OTG Lagi

Dalam kondisi ini, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi progresif. Misalnya, seorang pelanggar pertama kali diberi sanksi kerja sosial selama 60 menit atau satu jam. Ketika melanggar lagi, sanksinya diperpanjang jadi 120 menit, dua kali lipat.

“Tapi masih saja berulang,” keluh Arifin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.