Dark/Light Mode

Murni Fakta Di Lapangan

Bawaslu Lampung Bantah Ada Konflik Dengan Eva-Deddy

Minggu, 24 Januari 2021 08:53 WIB
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. (Foto: Istimewa)
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membantah ada konflik pribadi dengan pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Putusan diskualifikasi kepada paslon Eva-Deddy itu didasarkan fakta dan data di lapangan.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, berlandaskan fakta lapangan yang diungkap di persidangan, paslon Eva-Deddy memang telah melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Proses persidangan itu bisa dilihat publik di kanal-kanal daring milik Bawaslu Provinsi Lampung. “Prinsipnya, berlandaskan fakta persidangan. Masyarakat bisa melihat persidangan kembali di kanal YouTube, Instagram, dan Facebook Bawaslu Lampung. Jadi, tidak ada konflik personal,” tegasnya, kemarin.

Baca juga : Warga Depok Dan Tasikmalaya Paling Bandel, Ogah Jaga Jarak Dan Pakai Masker

Iskardo juga menegaskan, dalam memeriksa kedua belah pihak, majelis hakim telah mengikuti aturan main berlaku.

Para anggota majelis telah menimbang pernyataan semua saksi baik dari pengadu maupun teradu. Iskardo menjelaskan, pemeriksa dan pemutus pelanggaran TSM adalah hak Bawaslu Lampung. Kehadiran Bawaslu Bandar Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hanya sebagai pihak pemberi keterangan.

“Di proses persidangan bisa saja diketahui, bisa juga tidak tentang pelanggaran netralitas dan lainnya. Tidak semua pelanggaran diketahui Bawaslu setempat. Maka di persidangan semuanya harus dibuktikan dengan memanggil pihak dibutuhkan dan saksi diajukan,” tegasnya.

Ditambahkan, bila ada pihak-pihak tidak puas dengan putusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy, dipersilakan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Pihak pengawas, siap memberikan keterangan.

Baca juga : 2021, Menteri Siti Janji Tuntaskan Konflik Izin Kawasan Hutan

“Bawaslu Lampung siap untuk diperiksa DKPP sebagai pemeriksa kode etik maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandasnya.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa hukum paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan faktadi persidangan Bawaslu Lampung, terbukti Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19. Dengan begitu, menguntungkan paslon Eva-Deddy dan merugikan paslon lain.

Dikatakan Yusril, pelanggaran itu adalah pembagian bansos Covid-19 berupa beras 5 kilogram didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata.

Hal ini tentu sangat memprihatinkan, bantuan resmi Pemerintah dan didanai APBD disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : Kader Muda Partai Berkarya Dilarang Keras Terafiliasi Dengan FPI

“Bantuan itu ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN (suami Eva Dwiana) dan juga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03 dan ini jelas merugikan calon pasangan lain,” ujarnya.

Selain penyelewangan dana bantuan Covid-19, lanjut Yusril, juga terjadi pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 kecamatan se-Kota Bandar Lampung dan pembagian uang kepada kader PKK menjelang hari pemilihan.

“Menjelang hari pemilihan, dibagikan uang Rp 200 ribu kepada 100 kader PKK di setiap kelurahan. Di mana Calon Wali Kota Nomor Urut 03, Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung,” tukasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.