Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Karo
KPU: DKPP Tidak Bisa Tunda Pelantikan Bupati
Jumat, 16 April 2021 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Proses sidang kode etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo, Sumatera Utara terus berlanjut dan tidak akan mengganggu proses pelantikan Bupati Karo terpilih. Pasalnya, penundaan pelantikan paslon terpilih bukan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan mengatakan, sesuai kewenangannya, tugas DKPP adalah menggelar sidang etika penyelenggara. Ragam sanksi dari penegak etika bila penyelenggara terbukti melanggar adalah bisa teguran keras hingga pemberhentian dari jabatan.
Baca juga : Sentil Korlantas Mau Perlancar Pemudik Sebelum 6 Mei, DPR: Bahasanya Jangan Gitu
Anehnya, sambung Gemar, petitum gugatan etik dari Paslon Josua Ginting-Saberina Tarigan beberapa waktu lalu justru meminta DKPP menunda pelantikan Bupati-Wakil Bupati Karo terpilih. Padahal, penundaan pelantikan biasanya terkait hasil suara dan itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hanya orang yang tidak paham Undang-Undanglah yang dapat beranggapan pelantikan bisa ditunda,” ujarnya, kemarin.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Jangan Kucing-kucingan
Menurut Gemar, gugatan hasil Pilkada Karo sudah diputus MK. Bunyinya, menolak gugatan Paslon Josua-Saberina seluruhnya. Atas dasar putusan MK, jelasnya, proses persidangan DKPP yang dihadapi KPU Karo tidak akan mengganggu proses pelantikan kepala daerah. Proses pelantikan akan terus berlangsung sesuai putusan MK.
Gemar menerangkan, kamar-kamar penanganan pelanggaran Pilkada di Indonesia terbagi tiga. Yakni penanganan pelanggaran administrasi, pelanggaran perolehan hasil suara dan pelanggaran kode etik penyelenggara. Tiap kamar ini ditangani tiga institusi berbeda.
Baca juga : Tuding Presiden Tak Paham Pemilu AS, Penulis Polandia Diancam Bui
“Pelanggaran administrasi kewenangan Bawaslu. Perselisihan perolehan suara disidangkan MK. Sedangkan pelanggaran kode etik disidangkan DKPP,” jelasnya.
Gemar memastikan, apapun bunyi sanksi etik yang diberikan DKPP kepada KPU Karo, dipastikan tidak akan mempengaruhi putusan MK. Sehingga, pelantikan Bupati-Wakil Bupati Karo terpilih tetap sesuai jadwal, 26 April 2021.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya