Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langgar Prokes, 163 Perusahaan Ditutup Sementara

Pemprov Ajak Pekerja Laporkan Pelanggaran

Minggu, 17 Januari 2021 05:15 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sidak penerapan Prokes di pasar dan perkantoran di Jalan Prof DR Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). (Foto : Twitter)
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sidak penerapan Prokes di pasar dan perkantoran di Jalan Prof DR Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). (Foto : Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara 163 perusahaan karena terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes), hingga ditemuinya kasus positif Covid-19.

Jumlah itu didapat dari monitoring selama dua hari yang dilakukan terhadap 243 perusahaan di Ibu Kota. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, dari 163 yang ditutup sementara itu, ditemukan 162 pekerja terpapar dan 1 kantor melebihi kapasitas 25 persen.

Seperti diketahui, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, perkantoran wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah hingga 75 persen dan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja di kantor.

Menurut Andri, tingkat kepatuhan perkantoran terhadap aturan tersebut cukup tinggi. Hal ini dikarenakan pihaknya hanya menemukan satu perkantoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes). “Ini menunjukkan tingkat ketaatan dari perusahaan atau perkantoran sudah demikian tinggi,” jelas Andri.

Baca juga : Langgar Prokes, 18 Tempat Hiburan Di Bekasi Ditutup

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengapresiasi kedisiplinan masyarakat. Dari hasil pemantauan, para pelaku usaha sudah disiplin menerapkan prokes PSBB ketat.

Politisi Partai Gerindra ini mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan adanya pelanggaran di masa PSBB ketat. Laporan tersebut bisa disalurkan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau melalui website Pemprov DKI Jakarta.

“Umpamanya perkantoran melebihi 25 persen, atau di tempat lain yang memang dibatasi, laporkan. Cukup dengan foto, video, kami akan tindak,” katanya.

Laporan warga sangat dibutuhkan karena aparat yang mengawasi pergerakan masyarakat di Jakarta sangat terbatas. Dari laporan warga dan inspeksi mendadak yang dilakukan Pemprov, telah dilakukan sejumlah penindakan.

Baca juga : Langgar Prokes, 52 Orang Di Pasar Senen Ditindak Petugas

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan PSBB. Perkantoran dan tempat usaha diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung, serta menerapkan jeda waktu kerja (shift) bagi karyawan.

Sesuai Pasal 12 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021, bagi perkantoran yang melanggar PSBB maka dikenai sanksi teguran tertulis. Namun, jika melakukan pelanggaran kedua kalinya, maka sanksinya akan ditutup 3 x 24 jam dan dipasangi segel tutup sementara.

Kemudian jika melanggar lagi, akan diberikan sanksi denda administratif Rp 50 juta.

Kebobolan

Baca juga : Pelototi Tempat Wisata, Disporapar Jateng Siap Gencarkan Jurnalisme Warga

Epidemiolog dan Peneliti Pan­demi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, situasi pandemi di Indonesia, termasuk di Jakarta, saat ini sudah memasuki tahap yang sangat serius.

Menurutnya, Indonesia sudah menunjukkan late indicator atau indikator keterlambatan pe-lnanganan pandemi, dengan ang- ka kematian dan jumlah kasus yang terus meroket. “Kalau (indikator ini) sudah muncul, berarti kita sudah telat, kebobolan, dalam memantau indikator awal pandemi,” ujarnya.

Dicky mengatakan, Pemerintah dan masyarakat tidak bisa lagi bermain-main dalam penanganan pandemi. “Ibaratnya, saya menolong orang melahirkan. Ketika saya datang kapala bayinya sudah di ujung. Saya tidak bisa pergi ke mana-mana dulu lalu baru menolong ibu itu,” ungkap Dicky.

Oleh karenanya, dia meminta Pemerintah dan masyarakat lebih serius dalam penanganan pandemi. Contohnya dengan menggencarkan 3T (testing, tracing, dan treatment) bagi Pemerintah Sedangkan masyarakat, menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas interaksi dan menghindari kerumunan. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.