Dark/Light Mode

Kejar Target Pendapatan Daerah

Pemprov DKI Hapus Denda Tunggakan Pajak

Senin, 21 Desember 2020 11:47 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan relaksasi pajak daerah berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak. Kebijakan ini diambil Pemprov DKI Jakarta untuk mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp 32,48 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengungkapkan, kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

Tsani menjelaskan, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), keringanan yang diberikan sebesar 20 persen dari pokok pajak. Dengan syarat, tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, dan harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Keringanan pokok pajak juga diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak akan diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, dan tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan, relaksasi dalam hal penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk beberapa keterlambatan. Seperti, keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020. Di antaranya, untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan. Lalu, penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran pajak reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum. Penghapusan diberikan untuk seluruh tahun pajak.

“Kebijakan kami terbitkan sebagai stimulus dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19,” ujar Tsani, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : Waspadai Hujan Disertai Petir Di Jaktim Dan Jaksel

Pihaknya berharap, agar seluruh lapisan warga mulai dari individu hingga dunia usaha bisa memanfaatkan momentum ini.

Seperti diketahui, berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS) perekonomian Indonesia telah resmi memasuki masa resesi karena dua triwulan berturut-turut mengalami kontraksi. H Hal itu juga terjadi di Jakarta.

Kebijakan PSBB memberikan efek yang signifikan terhadap perekonomian di Jakarta. Para pelaku usaha terkena dampak berupa penurunan penerimaan dan masyarakat mengalami kesulitan keuangan. Dampaknya, mempengaruhi kemampuan mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (ability to pay).

Tiga sektor lapangan usaha yang terkena dampak dari resesi yaitu, sektor penyedia akomodasi makan dan minuman, sektor industri pengolahan, dan sektor pengadaan listrik serta gas.

Atas pertimbangan kondisi ekonomi itu, Pemprov kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah.

Kebijakan relaksasi pajak daerah ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020.

Untuk memudahkan pembayaran kewajiban pajak, tagihan pajak sebagian sudah bisa diakses melalui e-commerce dan layanan digital lainnya.

Baca juga : Dorong Pendapatan Daerah, Pemprov Gorontalo Komitmen Gunakan BBM Ramah Lingkungan

Gandeng Marketplace

Pengamat dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan memandang, langkah pemerintah sudah tepat dalam memberikan keringanan bagi masyarakat selama pandemi.

“Evaluasi kelonggaran pajak penting. Saat ini negara sangat membutuhkan pemasukan dari pajak untuk menjalankan program-programnya,” ucap Pingkan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dalam pandemi, relaksasi sangat penting dilakukan. Dia menyarankan, agar Pemprov DKI Jakarta meningkatkan sinergi dengan layanan e-commerce atau lainnya untuk memudahkan pembayaran pajak.

Menurutnya, sinergi pemerintah bareng e-commerce yang memungut pajak dalam kondisi pandemi Covid-19 adalah cara tepat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Langkah pemerintah untuk menambah platform digital pembayaran pajak patut diapresiasi,” katanya.

Ada beberapa e-commerce papan atas yang sudah bekerja sama seperti Bukalapak dan Tokopedia. Selain itu, Pemprov juga sudah bekerja sama bareng Gopay.

Pingkan memandang, pungutan pajak itu selalu dibutuhkan oleh negara. Apalagi, dalam kondisi pandemi dimana keuangan negara makin cekak. Kondisi resesi perlu menjadi motivasi Pemprov supaya makin giat dan inovatif menarik pajak.

Baca juga : Prananda Disanjung Puan Kok Tidak Ya..?

“Saya pikir memang kondisi pandemi negara ini lebih membutuhkan,” tegasnya.

Dia menilai, dalam kondisi seperti sekarang ini banyak sekali lapisan masyarakat yang terdampak. Masyarakat di perkotaan atau daerah dari berbagai profesi, mulai dari sebagai pekerja maupun pemberi kerja/pelaku usaha banyak terkena dampak.

Pingkan menyarankan, agar pemerintah terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Rencana-rencana kenaikan baiknya ditahan terlebih dahulu. Dorongan berupa kelonggaran perlu dilanjutkan.

“Kelonggaran pajak sudah dijalankan pemerintah. Saya pikir itu tepat ya,” tegasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.