Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ikut Jadi Pengusung

Demokrat Legowo Orient Didiskualifikasi Hakim MK

Selasa, 20 April 2021 06:40 WIB
Orient Riwu Kore. (Foto: Istimewa)
Orient Riwu Kore. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) ikhlas, menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore dan pasangannya, Thobias Uly. Sebagai partai pengusung Pasangan Calon (Paslon) Orient-Thobias, Demokrat tak mempermasalahkan diskualifikasi itu.

“Ya kami terima putusan itu, karena memang sudah keputusan MK,” kata Ketua Partai Demokrat NTT, Jefry Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, kemarin.

Hal ini disampaikan Jefry, berkaitan hasil putusan MK. MK juga memberikan waktu selama 60 hari untuk persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurutnya, dengan putusan itu, hal ini sudah mutlak dan pihaknya tidak akan bisa melakukan upaya hukum lagi. “Intinya kita sudah ikhlaskan ini,” tuturnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu menyatakan, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. “Keputusan MK itu untuk ditindaklanjuti KPU Sabu Raijua,” ujarnya.

Baca juga : Orient Didiskualifikasi MK Dari Pilkada Sabu Raijua, DPD Demokrat NTT Nrimo

Dikatakan, sesuai putusan MK, KPU Sabu Raijua harus menyelenggarakan PSU. Pihaknya harus berkoordinasi dengan KPU pusat dan KPU Provinsi.

Pihaknya juga saat ini tengah berkoordinasi di internal KPU berkaitan tahapan itu, serta membahas kesiapan anggaran untuk PSU. Menurut dia, anggaran sudah pasti akan lebih kecil karena tahapannya lebih sedikit dibanding Pilkada biasa.

KPU NTT berharap, agar penyelenggaraan PSU Pilkada Sabu Raijua berjalan lancar.

Seperti diketahui, Hakim MK resmi mendiskualifikasi Paslon Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua, NTT. Karena MK menilai, Orient masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) saat mendaftar sebagai bakal calon (balon) Bupati Sabu Raijua.

Baca juga : Orient Didiskualifikasi, KPU Siap Gelar PSU

Gugatan ini diajukan Paslon nomor urut 3, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Selain mendiskualifikasi Orient-Thobias, Hakim MK juga memutuskan PSU Pilkada Sabu Raijua. Tapi, PSU tidak diikuti Paslon Orient-Thobias Uly. PSU hanya diikuti Paslon Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale serta Paslon Takem-Herman.

Keputusan gugatan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman, pada Kamis (15/4). Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menjalankan seluruh putusan MK.

Sementara Komisioner KPU pusat I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, untuk bisa menggelar PSU di seluruh Kabupaten Sabu Raijua, institusinya mulai merancang tahapan, anggaran, hingga Sumber Daya Manusia (SDM). Tujuannya, agar pelaksanaa PSU bisa berjalan baik, sesuai perintah MK. “Jadi PSU digelar di selruh Kabupaten Sabu Raijua,” katanya.

Menurut Raka, KPU pusat juga sudah mulai melakukan supervisi pada KPU Sabu Raijua dan KPU NTT untuk menindaklanjuti putusan MK. Ini penting, agar proses PSU tidak terhambat karena masalah komunikasi atau pun jarak.

Baca juga : Sudah Terdaftar, Pengajuan Merek Demokrat Oleh SBY Kemungkinan Ditolak

“Saat ini sedang dipersiapkan. Baik tahapan, anggaran, SDM, maupun koordinasi dengan segenap stakeholder,” ujarnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.