Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugat KPU Pasca Coblos Ulang

AnandaMu Gugat PSU Banjarmasin Ronde Dua

Sabtu, 8 Mei 2021 06:35 WIB
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu). (Foto: Istimewa)
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu) masih belum terima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 28 April lalu. Paslon AnandaMu mengganggap masih ada kecurangan, sehingga gugatan ronde kedua dilayangkan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil PSU Pilkada Kota Banjarmasin kembali digugat ke MK. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menggelar coblos ulang di tiga kelurahan Banjarmasin Selatan.

Penggugat adalah Paslon nomor urut 04, Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu). Sementara pihak tergugat adalah KPU Kota Banjarmasin.

Baca juga : Penetapan Bupati-Wabup Rohul Terpilih Molor Lagi

Kuasa hukum AnandaMu, Muhammad Rizky Hidayat mengatakan, gugatan kliennya masuk ke MK setelah KPU mengumumkan hasil rapat pleno perhitungan suara usai PSU di tiga kecamatan. Yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan.

Pokok permohonannya adalah perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Rizky menegaskan, kliennya menggugat karena menganggap masih ada dugaan kecurangan saat proses PSU. Padahal, PSU idealnya harus bersih dari segala macam kecurangan.

Baca juga : Airlangga Mau Buka Sikap Politik Beringin

“Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut. Untuk mendapatkan keadilan itu, kami kembali membawa perkara itu ke MK,” tegas Rizky, kemarin.

Di dalam dalilnya, sebut Rizky, Paslon AnandaMU juga menduga adanya ketidaknetralan penyelenggara Pilkada. Termasuk dugaan adanya permainan politik uang saat PSU.

“Dalam petitum, kami meminta MK memerintahkan KPU mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 (Ibnu Sina-Arifin Noor), lalu memerintahkan dilakukan kembali PSU dan menghukum pihak yang melakukan perbuatan kecuarangan,” tandasnya.

Baca juga : Mendagri: Kalo Perlu Petugas Pake Baju Astronot Biar Nggak Tembus Corona

Menanggapi gugatan itu, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02, Ibnu Sina-Arifin Noor, Kurniawan menyatakan, paslon Ibnu-Arifin menghormati langkah hukum Paslon AnandaMu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.