Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Coblos Ulang Pilgub Kalimantan Selatan

Stop Perang Spanduk!

Kamis, 27 Mei 2021 06:35 WIB
Perang spanduk dan stiker yang bernada provokatif, hasutan, hingga ancaman di wilayah PSU Pilgub Kalsel. (Foto: Istimewa)
Perang spanduk dan stiker yang bernada provokatif, hasutan, hingga ancaman di wilayah PSU Pilgub Kalsel. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umumm (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta kedua pasangan calon (paslon) Gubernur-Wagub menghentikan aksi perang spanduk jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Pasalnya, hal ini melanggar aturan.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memuntuskan PSU Pilgub Kalsel. Coblos ulang ini akan digelar di tiga kabupaten/kota. Yakni Banjarmasin, Banjar dan Tapin atau di tujuh kecamatan, 107 desa dan kelurahan (827 TPS).

Ada dua paslon yang akan bertarung di PSU Pilgub Kalsel 9 Juni nanti. Yakni Paslon petahan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin dan Paslon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi.

Baca juga : Jelang Gencatan Senjata, Hamas Siapkan Serangan Total

Menjelang hari pencoblosan ulang, saat ini sudah ramai perdebatan terkait perang spanduk yang dipasangan kedua tim paslon. Komisioner KPU Kalsel Divisi Penanganan Hukum, Nur Zazin meminta, kedua belah pihak untuk menghentikan perang spanduk.

Dia mengingatkan, selama PSU Pilgub Kalsel, paslon tak diperbolehkan memasang apapun yang mengandung unsur kampanye atau pun spanduk yang menimbulkan perpecahan.

Zazin berharap, paslon bisa mengendalikan pemilih dan warga agar bisa datang ke TPS pada pencoblosan 9 Juni nanti.

Baca juga : Petahana Curhat, Kerap Diserang Lewat Medsos

“KPU juga akan sosialisasi melalui spanduk, agar pemilih datang dan menjaga kesuksesan PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni,” katanya, kemarin.

Di antara spanduk yang sudah terlanjur beredar di masyarakat pun akan ditertibkan. Misalnya spanduk berbunyi,” Ambil Duitnya, Jangan Cucuk (coblos) Orangnya.”

Menurut Zazin, penertiban spanduk ini merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. “Pengawasan spanduk kita serahkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Baca juga : Gojek Dan Tokopedia Harus Prioritaskan Keamanan Data Pengguna

Sementara Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengungkapkan, sejak ditetapkan PSU oleh MK, ada 18 laporan pelanggaran masuk ke Bawaslu Kalsel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.