Dark/Light Mode

Protes Sengketa Kubu Denny Indrayana

KPU: MK Tidak Berwenang Periksa Gugatan PSU Kalsel

Sabtu, 24 Juli 2021 06:40 WIB
Hakim Konstitusi Aswanto (kedua kanan), Arief Hidayat (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel dengan pemohon pasangan Denny Indrayana-Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Hakim Konstitusi Aswanto (kedua kanan), Arief Hidayat (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel dengan pemohon pasangan Denny Indrayana-Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
“Ikhtiar menegakkan Pilgub Kalsel luber, jujur, adil, demokratis, tanpa kecurangan, tanpa politik uang. Ini amat layak diperjuangkan,” tegas Denny.

Denny mengaku telah mengantongi 476 bukti kecurangan di PSU. Paling tidak, ada 200 bukti video politik uang. Hingga kini, pihaknya terus menyiapkan pokok-pokok permohonan untuk diperiksa hakim MK.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya

“Selisih suara membesar di PSU Pilgub Kalsel akibat berbagai kecurangan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Kami bermohon (agar MK) memeriksa bukti-bukti kami sampaikan,” harapnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini mengaku, kini telah mengantongi 476 bukti kecurangan. Dari jumlah itu, 200 di antaranya bukti video money politics yang dilakukan petahana, Sahbirin Noor.

Baca juga : Menteri Sandi Segera Kucurkan Dana Hibah Untuk Bantu Pelaku Parekraf

“Ada penambahan signifikan, dari 310 bukti menjadi 476 bukti. 200 di antaranya dalam bentuk video yang menegaskan adanya pengakuan dari penerima maupun pemberi politik uang,” ungkap Denny.

Menurut jebolan University of Melbourne Australia ini, 200 bukti video pengakuan politik uang itu berasal dari 170 desa yang mengikuti PSU. Artinya tidak satu pun desa di Kalbar yang luput dari politik uang saat PSU.

Baca juga : PSU Pilgub Kalsel Ibarat Pertandingan Sepak Bola

Bukti-bukti kecurangan itu, sebut mantan pengacara Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini, akan dibeberkan bila MK memutuskan mendalami permohonannya.

Terkait petitum, Denny menegaskan, pihaknya memohon agar MK mendiskualifikasi Paslon Sahbirin Noor-Muhidin dari kepesertaan di Pilgub Kalsel 2020. Pasalnya, praktik politik uang yang dilakukan secara TSM telah menerabas demokrasi dan men­coreng undang-undang. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.