Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Jadwal pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera ditetapkan.
DPR memastikan awal September mendatang, jadwal pencoblosan untuk dua agenda politik akbar itu segera keluar.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, diperkirakan Senin (6/9) jadwal pencoblosan Pemilu Nasional dan Pilkada 2024 akan diterbitkan.
Baca juga : Awal Pekan, Mata Uang Garuda Dibuka Melesat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar rapat bersama untuk memutuskan jadwal resminya.
“Kita akan putuskan desain yang sudah kita rancang itu termasuk soal penetapan tanggal pencoblosan,” ujarnya, kemarin.
Politisi Golkar ini mengakui, dalam kesepakatan awal jadwal pencoblosan Pileg dan Pilpres akan dilakukan 21 Februari 2024.
Baca juga : Parpol Dianggap Gagal Bikin Rakyat Jatuh Cinta
Sementara, Pilkada Serentak akan digelar 27 November 2024. Tapi, kedua hal ini belum ditetapkan secara resmi. Doli juga menyebut, desain dan konsep Pemilu dan Pilkada perlu segera diputuskan. Pasalnya, kedua hal itu akan sangat berpengaruh pada persiapanpersiapan tahapan pemilihan.
Selain itu, lanjut Doli, desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada perlu ditetapkan karena sangat berpengaruh kepada percepatan realisasi anggaran. Baik anggaran bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Terkait pemetaan masalah dalam agenda kepemiluan 2024, Doli menyebut, itu akan segera dibahas. Upaya ini dapat mengantisipasi persoalan yang mungkin timbul dengan menyiapkan berbagai solusinya sejak awal.
Baca juga : Eraversary ke 25, Erajaya Siapkan Hadiah Untuk Setiap Pembeli
Doli menambahkan, Pemilu dan Pilkada 2024 tetap berpayung hukum pada UndangUndang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Jika pun nantinya ada perubahan UU, maka akan dibicarakan. Sementara, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus membenarkan, gelaran pesta demokrasi lima tahunan tetap dilaksanakan pada 2024. Tidak ada pergeseran waktu menjadi 2027.
Politisi Fraksi PAN ini meminta KPU membuat dua opsi skenario terkait Pemilu dan Pilkada 2024. Kedua skenario itu, yakni Pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan Pemilu dalam situasi normal. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya