Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bekerja Profesional Sesuai Aturan
Bawaslu Siap Pelototi Tahapan Pilkada Aceh
Senin, 13 September 2021 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan, memastikan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh siap mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka akan bekerja profesional, sesuai aturan perundang-undangan.
“Bawaslu, dalam hal ini Panwaslih Provinsi Aceh siap melaksanakan tugas dan wewenang pada Pilkada Aceh,” jelas Abhan, dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Bersama US Army, KSAD Bahas Persiapan Garuda Shield Ke-15
Menurut Abhan, Panwaslih Aceh akan mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024, agar terlaksana pemilihan demokratis. Hal ini sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait, khususnya UU Nomor 10 Tahun 2016.
Diketahui, Pemerintah dan DPR menyepakati Pilkada di Aceh akan dilaksanakan pada 2024. Bukan 2022, sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemerintahan Aceh (PA).
Baca juga : Telkomsel Salurkan Bantuan Paket Internet Tahap 3
Surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 menyatakan, tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan.
Penundaan Pilkada di Aceh diperkuat dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh perihal pelaksanaan Pilkada Aceh.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya