Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warning Bawaslu

Awas, DPT Coblos Ulang Pilkada Nabire Bermasalah

Sabtu, 26 Juni 2021 06:50 WIB
Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nabire, Provinsi Papua, mewanti-wanti munculnya masalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) data Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire.

Lembaga pengawas ini menemukan banyak warga yang layak memilih tapi tidak terakomodir dalam DPT coblos ulang yang akan digelar 28 Juli 2021.

Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa mengakui, akan banyak pemilih tidak bisa menyalurkan aspirasinya dalam PSU Pilkada Nabire. Sebab, mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sehingga tidak masuk dalam DPT.

Baca juga : Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 145 Pekerja Migran Bermasalah Dari Malaysia

“Kami tetap menghargai hak politik warga, terutama bagi yang belum punya e-KTP untuk menyalurkan hak politiknya di PSU Pilkada Nabire 2020,” kata Adriana di Nabire, kemarin.

Dengan banyaknya warga takbisa nyoblos, Adriana merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nabire untuk memfasilitasi perekaman e-KTP sesegara mungkin kepada warga yang belum merekam.

“Koordinasi harus segera dilakukan agar tidak menjadi masalah nantinya saat PSU Pilkada Nabire,” ujarnya.

Baca juga : KLHK: Populasi Badak Jawa Dan Elang Jawa Bertambah

Adriana dalam rapat pleno penetapan DPT PSU Pilkada Nabire 2020 di Aula Kantor KPU Nabire, Selasa (22/6), telah mengingatkan perlunya perekaman e-KTP. “Hal itu sudah tertuang dalam dua rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Nabire,” ungkapnya.

Dijelaskan Adriana, dalam rekomendasi Bawaslu Nabire Nomor 008/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021, KPU direkomendasikan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mengadakan perekaman e-KTP bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPS, tetapi belum memiliki e-KTP di Distrik Dipa dan Distrik Menou.

“Perekaman e-KTP, menurut Bawaslu Nabire, terhitung 7 hari setelah penetapan DPT PSU Pilkada Nabire,” ujarnya.

Baca juga : Stop Perang Spanduk!

Sebelumnya, Komisioner KPU Pusat Viryan Aziz mengusulkan dibentuknya tim teknis untuk PSU Pilkada Nabire 2020. Menurut Viryan, tim teknis itu nantinya berisi anggota dari Bawaslu dan KPU.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.