Dark/Light Mode

Bekerja Profesional Sesuai Aturan

Bawaslu Siap Pelototi Tahapan Pilkada Aceh

Senin, 13 September 2021 06:55 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan. (Foto: Dok. Bawaslu)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan. (Foto: Dok. Bawaslu)

 Sebelumnya 
Nantinya, Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022, akan diisi Penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah terpilih melalui Pilkada Serentak.

Sementara Anggota KPU Pusat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, Pemilihan 2024 pada prinsipnya tidak akan jauh berbeda dengan Pilkada 2020, karena UU-nya masih sama. Hanya saja, daerah seperti Aceh tetap memperhatikan kekhususan Pilkada sesuai peraturan.

Baca juga : Bersama US Army, KSAD Bahas Persiapan Garuda Shield Ke-15

“Di samping kekhususan daerah masih berlaku, sesuai ketentuan perundang-undangan, UU Pemilihan Serentak, juga telah disepakati Pemerintah dan DPR tidak ada perubahan,” terangnya.

Raka menambahkan, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota di Aceh tidak secara jelas mengatur terkait waktu pemilihan 2022. Dengan begitu, dia melanjutkan, penyelenggaraan pemilihan di Aceh berdasarkan ketentuan UU Pemilihan yang berlaku secara umum.

Baca juga : Telkomsel Salurkan Bantuan Paket Internet Tahap 3

Sementara Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad, mengingatkan semua pihak agar segera menetapkan jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. “Supaya lebih banyak space bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan (Pemilu 2024-red) dengan baik,” jelasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.