Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly

Mati-matian Bendung Laju Covid Di Penjara

Minggu, 7 Februari 2021 07:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly Mati-matian Bendung Laju Covid Di Penjara

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah situasi pandemi, penjara adalah salah satu tempat yang rentan menjadi klaster Covid-19. Betapa tidak. Pelaksanaan protokol kesehatan menjaga jarak atau physical distancing, hampir tak mungkin bisa dilakukan di hotel prodeo yang rata-rata kelebihan kapasitas. Belum lagi, mayoritas penjara juga memiliki akses fasilitas kesehatan yang rendah, sanitasi yang minim, dan banyaknya para tahanan yang punya risiko komorbid atau penyakit bawaan.

Kondisi ini yang terjadi hampir di semua negara ini pun memaksa  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly putar otak. Mati-matian membendung laju Covid di penjara. Agar kisah Covid di Tanah Air tak semakin pilu.

Bagaimana Yasonna jungkir balik mengatasi persoalan ini? Berikut petikan wawancaranya dengan wartawan Rakyat Merdeka/RM.id, Nana Maulana. 

Pandemi Covid-19 sudah hampir satu tahun di Indonesia, dan belakangan ini angkanya cenderung naik. Belum ada tanda-tanda reda. Ini pastinya menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Terutama, dalam menjaga jarak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang kelebihan kapasitas.

Bisa dijelaskan, seperti apa gambaran kelebihan kapasitas yang terjadi saat ini?

Total narapidana, tahanan dan anak sampai dengan 26 Januari 2021 berjumlah 251.104 orang. Sementara kapasitas hunian, hanya untuk 132.107 orang. Sehingga, Lapas/Rutan/LPKA mengalami kelebihan kapasitas sebesar 118 persen. 

Apa strategi Bapak terkait hal tersebut?

Kami sudah melakukan beberapa hal dalam menghadapi hal tersebut. Pertama, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Polri terkait penundaan penerimaan tahanan dan pelaksanaan sidang secara virtual.

Kedua, penundaan layanan kunjungan bagi narapidana dan tahanan secara langsung. Kami menggantikannya dengan kunjungan secara virtual. Ketiga, menjalankan program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak.

Keempat, memberikan infomasi dan edukasi kepada petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait perilaku hidup bersih dan sehat serta pencegahan dan penanganan Covid-19. Kelima, menyediakan sarana pencegahan dan penanganan Covid-19 di Satuan Kerja Pemasyarakatan melalui refocusing anggaran.

Baca juga : Luhut Rayu Menlu China Investasi Di Danau Toba

Untuk program asimilasi, apakah bisa dijelaskan seperti apa gambarannya?

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Di masa Covid ini, kami sudah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran Covid-19, yang berlaku sampai 31 Desember 2020.

Setelahnya, kami juga menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, yang berlaku sampai 30 Juni 2021.

Ada berapa banyak narapidana yang menjalani program ini?

Sampai 26 Januari 2021, total narapidana dan anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi berjumlah 127.844 orang. Khusus asimilasi, ada 70.343 orang.

Rinciannya, di tahun 2020, ada 69.006 orang yang terdiri dari 67.372 dewasa dan 1.634 anak-anak. Tahun 2021, ada 1.337 orang, yang terdiri dari 1.322 dewasa dan 15 anak.

Narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi ini kan tentunya harus dimonitor ketat ya. Jangan sampai, timbul masalah hukum baru. Bagaimana Kemenkumham mengantisipasi hal ini?

Pertama, narapidana dan anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi diberikan program pembimbingan dan pengawasan secara virtual oleh Balai Pemasyarakatan. Bimbingan dapat dilakukan secara tatap muka, dengan menerapkan disiplin protokol Kesehatan.

Kedua, Balai Pemasyarakatan melaksanakan pembimbingan dan pengawasan dengan melibatkan keluarga, Petugas (wali Pengasuh) Lapas/LPKA/Rutan, kelompok masyarakat, pamong setempat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terkait.

Ketiga, dalam hal narapidana tidak memiliki HP, maka dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan data dukung terkait aktivitas yang bersangkutan selama menjalani asimilasi rumah.

Baca juga : Jaksa Pinangki Umpetin Rekening Jumbo Dari KPK

Keempat, Balai Pemasyarakatan menjalankan program pembimbingan dan pengawasan dalam rangka memastikan keberadaan narapidana dan anak di rumah masing-masing, aktivitas sehari-hari/program pembimbingan dilaksanakan, hubungan dengan keluarga dan lingkungan, kesehatan narapidana dan anak.

Kami tidak akan segan mencabut program asimilasi ini dan mengembalikan narapidana ke dalam Lapas, jika mereka melanggar ketentuan syarat umum dan syarat khusus yang sudah ditetapkan.

Seperti apa bentuk pelanggaran yang dimaksud?

Pelanggaran syarat umum meliputi hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak menerapkan protokol kesehatan, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada bapas yang membimbing, dan tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Narapidana yang dicabut asimilasinya, akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari, dan dapat diperpanjang selama 2x6 hari. Mereka tidak akan mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat dalam satu tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Kalau program integrasi, bentuknya seperti apa? 

Ada juga narapidana dan anak yang menjalani program integrasi. Sampai 26 Januari 2021, ada 57.501 orang ikut integrasi. Rinciannya, pada 2020, ada  57.344 orang yang terdiri dari 55.929 dewasa dan 1.415 anak. Lalu, pada 2021, ada 157 orang. Terdiri dari 149 dewasa dan 8 anak.

Bagaimana penanganan Covid-19 di dalam Lapas?

Lapas berkoordinasi dan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Kami juga bersiap, seandainya situasi tidak memungkinkan untuk merujuk ke RS Darurat Covid-19, dengan menyiapkan aturan tentang penunjukan oleh Kanwil Lapas yang bisa digunakan untuk menampung sementara pasien Covid-19 yang tanpa gejala.

Hingga saat ini, apakah ada petugas yang positif Covid-19? Kalau boleh tahu, berapa jumlahnya?

Baca juga : Patimban Bakal Saingi Shanghai Dan Singapura

Ada. Sampai saat ini, jumlah petugas pemasyarakatan yang terkonfirmasi positif Covid-19 ada 1.580 orang. Sebanyak 310 orang masih menjalani perawatan, 1.262 sembuh, dan  8 meninggal dunia.

Bagaimana dengan kebijakan penerimaan narapidana selama pandemi Covid-19?

Sampai sekarang, Lapas, Rutan, dan LPKA belum menerima tahanan baru A1 (tahanan Kepolisian, Red) dan A2 (tahanan Kejaksaan, Red). Tahanan A3 (tahanan Pengadilan, Red) yang diterima, wajib menjalani rapid test dan ditempatkan pada blok isolasi.

Apa yang dibutuhkan Kemenkumham dalam penanganan Covid-19 di Lapas?

Sarana dan prasarana yang dibutuhkan adalah akses untuk rapid test antigen secara berkala kepada petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta tamu atau para pihak yang secara berkala masuk ke Lapas. Kemudian juga Alat Pelindung Diri (APD), vitamin, desinfektan, dan vaksin Covid-19 kepada seluruh petugas pemasyarakatan dan tahanan.

Terakhir, apa harapan Bapak sebagai pimpinan Kemenkumham terkait hal ini?

Kami berharap, pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga kami dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.