Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Aturan Mudik Manut Satgas Covid, Tak Ada Dispensasi
Kamis, 29 April 2021 07:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah telah berulang kali mengimbau masyarakat, agar tidak mudik Lebaran dalam periode 6-17 Mei 2021, yang diperpanjang pada 22 April-24 Mei 2021. Demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Polemik seputar mudik kemudian muncul, setelah Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta dispensasi alias keringanan mudik bagi kaum santri. Alasannya, Lebaran adalah waktu bagi santri untuk pulang ke rumah, setelah melakukan proses belajar di pondok pesantren.
Para santri ini disebut banyak yang pulang, bahkan sampai lintas wilayah.
Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan dispensasi mudik, dengan menyiapkan opsi memberi surat jalan/pengantar kepada santri, agar bisa pulang ke rumah/wilayah asalnya.
Baca juga : Ketua Satgas Covid: Yang Nggak Punya Fasilitas Komunikasi, Mohon Dibantu
Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah memberikan ketegasan, tidak akan memberikan kelonggaran mudik untuk santri. Alasannya, mudik itu sunah. Sementara menjaga kesehatan diri dan masyarakat adalah wajib.
Lantas, bagaimana dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang wilayahnya merupakan salah satu tujuan mudik utama para perantau? Apakah Ganjar akan memberikan dispensasi, atau tetap tegak lurus pada aturan Satgas Covid-19?
Simak penuturannya kepada wartawan Rakyat Merdeka/RM.id, Faqih Mubarok.
Bagaimana persiapan daerah-daerah di Jawa Tengah (Jateng) dalam menghadapi periode larangan mudik 6-17 Mei mendatang? Apakah sudah ada upaya pembentukan posko-posko di daerah, mengingat Jateng adalah salah satu daerah tujuan mudik utama?
Baca juga : Jokowi Bahas Covid Dan UU Cipta Kerja
Sejauh ini, kami sudah siapkan penjagaan. Ada 14 titik di perbatasan wilayah provinsi, serta 17 titik di kabupaten dan kota, yang akan dijaga oleh aparat gabungan.
Seperti apa kondisi penjagaan di perbatasan pra larangan mudik saat ini, dan nanti selama larangan mudik?
Untuk pra larangan mudik, Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sudah melakukan penjagaan di rest area tol di Jateng sejak awal Ramadan.
Di sini juga dilakukan tes antigen secara acak (random sampling). Ini akan berlanjut hingga periode larangan mudik.
Baca juga : Satgas Covid Cemas
Bagaimana bila pelaku perjalanan mudik dinyatakan positif Covid, saat penyekatan di perbatasan atau di rest area? Apakah disediakan tempat karantina di setiap kota atau kabupaten? Atau diminta putar balik?
Kalau melanggar aturan, tidak membawa dokumen syarat-syarat yang ditentukan, ya kami minta putar balik.
Pelaku perjalanan mudik harus membawa syarat-syarat dokumen seperti Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), surat izin perjalanan, dan surat keterangan negatif covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes GeNose.
Tapi, kalau hasil tesnya positif, maka tim kesehatan akan mendampingi, agar ada solusi kesehatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya