Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wawancara Eksklusif Dengan Duta Besar Pakistan Untuk Indonesia, Muhammad Hassan

Habisi Warga Muslim, India Contek Taktik Ala Israel

Kamis, 5 Agustus 2021 05:50 WIB
Duta Besar Republik Islam Pakistan, Muhammad Hassan. (Foto : MUHAMMAD RUSMADI/RM.id).
Duta Besar Republik Islam Pakistan, Muhammad Hassan. (Foto : MUHAMMAD RUSMADI/RM.id).

 Sebelumnya 
Apakah Anda memiliki pesan lain yang ingin disampaikan?

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan rakyat Indonesia atas dukungannya terhadap penyelesaian damai masalah Jammu dan Kashmir. Pakistan terus berdiri bersama saudara dan saudari kita di Kashmir. Dan kami akan memberikan semua dukungan politik, moral dan diplomatik kepada mereka sampai penyelesaian akhir sengketa Kashmir sesuai dengan aspirasi rakyat untuk diungkapkan melalui plebisit yang bebas dan adil di bawah naungan PBB. Jika sejarah adalah guru, penindasan pada akhirnya akan gagal dan penindasan akan berakhir.

Berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terus terjadi di wilayah Jammu dan Kashmir, yang disengketakan Pakistan-India. Pakistan menegaskan, India mencaplok wilayah ini, persis seperti yang dilakukan Israel terhadap wilayah Palestina. Sebanyak 18 resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB dicuekin India.

Baca juga : UEA Kirim Bantuan Vaksin, Tabung Oksigen Dan Alat Medis

Setiap 5 Agustus diperingati sebagai Hari Eksploitasi Kashmir (Exploitation Day of Kashmir). Bisa dijelaskan, apa itu Hari Eksploitasi Kashmir?

Pemahaman tentang perayaan Hari Eksploitasi Kashmir di Jammu dan Kashmir harus ditempatkan dalam perspektif yang benar. Saat pembagian India pada 1947, Jammu dan Kashmir adalah negara bagian asli India terbesar, dengan warganya yang mayoritas Muslim.

Beberapa Resolusi PBB se­jak 1949 mengharuskan masa depannya diputuskan sesuai keinginan rakyat Jammu dan Kashmir melalui plebisit (pe­mungutan suara umum untuk menentukan status daerah itu) yang bebas dan adil. Juga ada beberapa pernyataan publik dari pimpinan tertinggi India sendiri yang mengikat India untuk me­nyelesaikan perselisihan sesuai dengan keinginan rakyat.

Baca juga : Pandemi Bukan Halangan Jalin Kerja Sama Pendidikan

Sayangnya, plebisit itu sejauh ini belum diadakan karena peno­lakan India untuk melakukan­nya. Di situlah letak “puncak gunung berapi”-nya.

Dengan demikian, Kashmir yang diduduki India, merupakan wilayah sengketa yang diakui secara internasional yang dis­pensasi masa depannya akan diputuskan melalui plebisit yang bebas dan adil.

Konstitusi India sendiri (Pasal 370 dan 35A) juga mengakui status ini dan memberi Jammu dan Kashmir status khusus, di mana tidak ada orang India yang dapat menetap atau memperoleh tanah di negara bagian Jammu dan Kashmir, hingga penyelesaian akhir perselisihan di bawah naungan PBB.

Baca juga : Indonesia, Jauh Di Mata Tapi Dekat Di Hati

Pada 5 Agustus 2019, pemerintah India secara sepihak men­cabut Pasal 370 dan 35A dari konstitusinya, untuk mengubah status wilayah yang disengketakan, dan mencaploknya dengan India, seperti yang dilakukan Israel terhadap wilayah Palestina.

Untuk melanggengkan pen­dudukan ilegalnya, Pemerintah Partai Bharatiya Janata (BJP, partai politik nasionalis di India –red) Perdana Menteri Narendra Modi memperkenalkan aturan domisili ilegal, memberikan hak warga Hindu non-Kashmir India untuk menetap di Kashmir dan memperoleh tanah, demi mengubah demografi wilayah tersebut, dan meresmikan pendudukan ilegalnya atas wilayah tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.