Dark/Light Mode

Wawancara Eksklusif Dengan Duta Besar Pakistan Untuk Indonesia, Muhammad Hassan

Habisi Warga Muslim, India Contek Taktik Ala Israel

Kamis, 5 Agustus 2021 05:50 WIB
Duta Besar Republik Islam Pakistan, Muhammad Hassan. (Foto : MUHAMMAD RUSMADI/RM.id).
Duta Besar Republik Islam Pakistan, Muhammad Hassan. (Foto : MUHAMMAD RUSMADI/RM.id).

 Sebelumnya 
Oleh karena itu, orang-orang Pakistan dan Azad Kashmir, memperingati hari ini (setiap 5 Agustus) sebagai Hari Eksploi­tasi Kashmir dan mengecam tindakan ilegal India. Hari ini didedikasikan untuk menegas­kan kembali dukungan tak kenal lelah kami kepada orang-orang Jammu dan Kashmir dalam per­juangan sah mereka, untuk hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri, sebagaimana diabadikan dalam Piagam PBB, dan resolusi PBB yang relevan.

India sama sekali tidak berhak mengambil langkah-langkah ini. Itu benar-benar melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, dan janji-janji para pemimpin­nya sendiri.

Bagaimana situasi peringatan hari ini di Kashmir?

Baca juga : UEA Kirim Bantuan Vaksin, Tabung Oksigen Dan Alat Medis

Situasi di Jammu dan Kashmir yang menjadi wilayah Pendudu­kan Ilegal India (IIOJK/Illegal In­dian Occupied Jammu and Kash­mir) tetap genting dan tegang. Sejak tindakan ilegal 5 Agustus 2019, ribuan warga Kashmir telah kehilangan nyawa dan ribuan mendekam di penjara India.

Pasukan pendudukan India tanpa ampun membunuh dan meneror orang-orang tak berdosa di Jammu dan Kashmir yang diduduki secara ilegal. Mereka mengabaikan prinsip-prinsip dasar HAM, kebebasan dan keadilan.

Mereka menggunakan amunisi hidup dan senjata pelet (peluru senapan angin) terhadap warga sipil dengan impunitas. Penarge­tan mata yang disengaja, mem­buat buta banyak orang, tidak ada bandingannya dalam sejarah dunia yang beradab. Pelecehan seksual dan pemerkosaan juga di­gunakan untuk mempermalukan dan meneror penduduk setempat.

Baca juga : Pandemi Bukan Halangan Jalin Kerja Sama Pendidikan

Jam malam yang berkepanjangan telah memperburuk krisis kemanusiaan, sangat berdampak pada mata pencaharian dan menambah kesengsaraan rakyat Kashmir. Inilah konsekuensi dari langkah-langkah yang telah diambil India pada 5 Agustus 2019. Namun, warga IIOJK yang gagah berani dan tangguh, tetap berdiri tegak melawan semua kekejaman yang dispon­sori negara ini.

Anda menyebutkan bahwa India menempatkan warga non-Kashmir, khususnya umat Hindu di Jammu dan Kashmir. Apa implikasinya?

Implikasinya sangat serius. Pemukiman umat Hindu di Jam­mu dan Kashmir yang diduduki adalah bagian dari kebijakan pemerintah BJP India, yang mengikuti kebijakan Hindu­tva (“Kehinduan”, istilah yang dibuat oleh Vinayak Damodar Savarkar pada 1923, sebuah ben­tuk dominan dari nasionalisme Hindu di India -red), sehingga mereka dapat mengkonfigurasi ulang populasi wilayah dan mengurangi mayoritas Muslim menjadi minoritas.

Baca juga : Indonesia, Jauh Di Mata Tapi Dekat Di Hati

Untuk itu, mereka meren­canakan secara matang mendiri­kan pemukiman ilegal non-Kashmiri Hindu, mulai dari koloni terpisah untuk para pakar dan mantan personel militer. Pada saat yang sama, mereka telah merencanakan membunuhi Muslim Kashmir, menggusur mereka, menciptakan tekanan di Lembah Kashmir dan me­maksa orang untuk meninggal­kan wilayah itu, baik ke Azad Kashmir atau ke bagian lain dunia. Ini adalah masalah serius.

Dengan mengamandemen konstitusinya untuk membuka jalan bagi pemukim Hindu non-Kashmiri di wilayah tersebut, India telah meresmikan pen­dudukannya. Sebelumnya, mereka sering menipu dunia, bahwa Negara Bagian Jammu dan Kashmir adalah otonom. Mereka sekarang telah mengambil semua hak istimewa yang telah mereka berikan kepada warga Kashmir di bawah konstitusi mereka sendiri. Ini bagian konstitusional dan hukum dari sudut pandang hukum internasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.