Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yorrys: Perdasi dan Perdasus Solusi Persoalan Papua Saat Ini

Jumat, 11 Maret 2022 09:20 WIB
Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai (kanan). (Foto: Dok. DPD)
Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai (kanan). (Foto: Dok. DPD)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, kondisi sosial dan politik di bumi cenderawasih cenderung mengalami peningkatan eskalasi yang cukup signifikan. Meski dua Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan implementasi dari UU tersebut sudah diterbitkan.

Selain isu tentang Otonomi Khusus Jilid II yang masih menuai polemik, isu mengenai pemekaran juga menuai perdebatan di tengah masyarakat. Selasa (8/3), ratusan mahasiswa di Jayapura menggelar demonstrasi menolak rencana pemekaran. Demonstrasi yang digelar di tiga titik, yaitu di Kampus Uncen Perumnas III Waena, depan Jalan SPG Teruna Bakti, dan Kampus Uncen Abepura, itu sempat melumpuhkan aktivitas masyarakat di Jayapura. Mereka menganggap, isu pemekaran yang berimplikasi pada lahirnya daerah otonomi baru (DOB) akan memberi ekses negatif pada orang asli Papua (OAP).

Menyikapi hal itu, Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai melakukan kunjungan dan berdialog bersama DPR Papua, Perwakilan Komnas HAM, dan perwakilan organisasi-organisasi mahasiswa. Kunjungan Ketua MPR for Papua tersebut berlangsung pada 9-12 Maret 2022 di Gedung DPR Papua, Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, dan Hotel Suni Garden, Sentani, Papua. Dalam dialog itu, didapat kesimpulan bahwa pemekaran di Tanah Papua akan melahirkan “bom waktu” yang menggerus eksistensi OAP di masa yang akan datang.

Dari serangkaian pertemuan tersebut, didapat anggapan bahwa tujuan pemerataan pembangunan dan maksimalisasi kesejahteraan melalui pemekaran wilayah dipandang tidak akan tercapai. Sumber daya manusia dan infrastruktur daerah belum sepenuhnya siap untuk menerima kebijakan pemekaran. Akibatnya, masyarakat asli Papua hanya akan menjadi penonton dan objek pembangunan.

Baca juga : Gagal Maning Gagal Maning

“Lahirnya DOB di Tanah Papua hanya akan semakin memarjinalisasi orang asli Papua yang sejak puluhan tahun cenderung terabaikan dalam proses pembangunan. Hal ini ditambah dengan lahirnya Undang-Undang Otsus Jilid II yang menarik kewenangan daerah ke Pusat,” tegas Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, Rabu (9/3).

Perwakilan Komnas HAM Papua menyebut, kebijakan pemekaran harus dipertimbangkan dengan matang. Aspek-aspek kemanusiaan sebagai subjek pembangunan harus dipikirkan dan menjadi piranti penting di dalam isu tersebut. Diperlukan korelasi efektif antara kebijakan pemekaran dan upaya maksimal untuk merespons berbagai isu pelanggaran HAM di Papua.

“Jangan sampai pemekaran ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masalah yang berlangsung selama ini. Karena itu, sebaiknya, pemekaran wilayah harus menjadi bagian dari solusi persoalan HAM, bukan memantik persoalan-persoalan baru di masa yang akan datang,” ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Firtz Ramandey dalam paparannya, Rabu (9/3).

Dalam rangkaian serap aspirasi, Yorrys Raweyai juga bertemu dengan perwakilan mahasiswa Papua dari GMKI, GMNI dan HMI. Senada dengan Wonda dan Ramandey, perwakilan mahasiswa memandang kebijakan pemekaran hanya akan melahirkan persoalan baru di Tanah Papua. Pemekaran cenderung hendak mengkanalisasi kompleksitas persoalan sebatas anggaran dan keuangan semata. Padahal, akar persoalan selama ini tidak lepas dari penghargaan atas harkat, derajat dan eksistensi orang asli Papua.

Baca juga : Dihajar Persib, Gilang Langsung Evaluasi Performa Singo Edan

Perwakilan GMKI, Viktor Tibul, menyatakan bahwa pemekaran adalah kebutuhan Pemerintah Pusat, bukan keinginan masyarakat Papua. “Mayoritas masyarakat Papua menolak pemekaran,” ungkapnya.

Mendengar berbagai aspirasi tersebut, Yorrys menyampaikan pandangan tentang pentingnya Pemerintah Pusat menyosialisasikan isu-isu dan kebijakan di Papua dengan baik dan intensif. Berbagai perbedaan pandangan tentang UU Otonomi Khusus Jilid II maupun PP turunan dari UU tersebut harus dikomunikasikan dengan baik dan bijak. Sebab, menurut Yorrys, baik Pemerintah Pusat maupun masyarakat Papua sesungguhnya berkeinginan sama, yakni menghadirkan tatanan kehidupan yang lebih baik dari masa lalu yang terabaikan.

“Diperlukan kesamaan visi dan paradigma tentang bagaimana melihat persoalan secara komprehensif. Kecurigaan-kecurigaan yang selama ini bermunculan telah menjelma menjadi situasi yang kontraprodiktif yang justru menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang dikorbankan,” ungkap Yorrys, Kamis (10/3).

Yorrys justru memandang, yang penting saat ini adalah penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang merupakan turunan dari PP yang telah dihasilkan Pemerintah Pusat. Perdasi dan Perdasus itulah yang nantinya menjadi instrumen sejauh mana penerapan Otonomi Khusus Jilid II berjalan konsisten. Keduanya pun merupakan rentang kendali bagi masyarakat dan Pemerintah untuk secara bersama melihat perkembangan lanjutan dari berbagai hasil kebijakan.

Baca juga : Bos BI: Pandemi Menyisakan Bekas Luka Jangka Panjang Buat Ekonomi

“Sepertihalnya kebijakan pendidikan gratis dari tingkat terendah hingga tertinggi bagi orang asli Papua sebagaimana tercantum dalam PP, mekanismenya harus dijelaskan secara rinci dalam Perdasi dan Perdasus. Khususnya terkait dengan sumber pendanaan, kebijakan lembaga pendidikan tingginya, dan lain sebagainya. Jika tidak dijelaskan, maka implementasinya akan menuai kesemrawutan akibat ketidaksamaan visi dan misi," jelas Yorrys, dalam paparannya.

Yorrys memahami bahwa perubahan kebijakan ini tidaklah mudah dilakukan. Akan banyak penentangan dan penolakanm serta penerimaan. Namun, semuanya harus didialogkan dengan komprehensif. Sebab, yang terjadi Papua bukanlah persoalan baru. Namun persoalan yang sudah berlangsung selama rentang waktu puluhan tahun. Menyelesaikannnya pun tidak mungkin dalam waktu singkat seperti membalik telapak tangan.

Ego-ego sektoral dari sekian banyak kepentingan di Tanah Papua, baik kepentingan kultur, tradisi, budaya, ekonomi, maupun politik, harus sedapat mungkin dikomunikasikan dengan baik. “Memang pelik dan ruwet. Namun, tanpa kesadaran dan komunikasi aktif dan intens, kita hanya akan melahirkan persoalan baru di masa yang akan datang. Dan, rakyat Papualah yang akan menjadi korban,” pungkas Yorrys. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.