Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi IV Beri Solusi Penertiban Kebun Sawit Ilegal

Selasa, 8 Maret 2022 21:01 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi saat memimpin Rapat Kerja Tim Kunker Reses Komisi IV DPR dengan Gubernur Riau, Bupati/Wali Kota se-Riau, dan mitra kerja terkait, di Pekanbaru, Riau, Senin (7/3). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi saat memimpin Rapat Kerja Tim Kunker Reses Komisi IV DPR dengan Gubernur Riau, Bupati/Wali Kota se-Riau, dan mitra kerja terkait, di Pekanbaru, Riau, Senin (7/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi memberikan sejumlah catatan terkait penyelesaian penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan Provinsi Riau.

Diketahui, Direktur Jenderal Planologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada 1,4 juta hektare kebun sawit yang ilegal di Riau, sedangkan data yang dimiliki Gubernur Riau terdapat sekitar 1,8 juta hektare kebun sawit ilegal.  

Terkait perbedaan data, Dedi merekomendasikan, harus ada rekonsiliasi data dimulai dari tingkat kabupaten/kota dan segera melakukan pendataan. Selanjutnya berkoordinasi dengan KLHK yakni Dirjen Planologi untuk memetakan area Perkebunan Sawit Ilegal.

"Karena kalau dari petanya ilegal itu ada, tapi nama pemiliknya yang tidak muncul. Tentu ini harus dimunculkan siapa kepemilikannya, tidak boleh ada manipulatif terhadap data kepemilikannya itu," ujar Dedi saat memimpin Rapat Kerja Tim Kunker Reses Komisi IV DPR dengan Gubernur Riau, Bupati/Wali Kota se-Riau, dan mitra kerja terkait, di Pekanbaru, Riau, Senin (7/3).  

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Transparan Soal Kenaikan Harga Minyak Dunia

Ditambahkan politisi Partai Golkar ini, setelah pendataan selesai, Ditjen Planologi KLHK dapat melakukan langkah penanganan dengan berkoordinasi bersama Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).

Sehingga nantinya dapat diputuskan, apakah lahannya dikembalikan menjadi kawasan hutan atau perusahaan dikenakan denda untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada negara, kemudian hasil sawitnya dilegalisasi.  

Selain itu, tambah Dedi, ada konsekuensi pembiayaan yang ditimbulkan karena diperlukan biaya operasional bagi para petugas desa di lapangan.

"Kami berharap Dirjen Planologi membuat rancangan itu, mudah-mudahan di anggaran perubahan bisa kita masukan. Untuk itu fokus kita ke Riau dulu deh. Karena kalau Riau itu selesai, setengah dari data se Indonesia ini beres. Saya juga  mendorong perkebunan sawit rakyat yang ada di kawasan hutan harus dilegalisasi, sehingga mereka mendapatkan porsi untuk dilakukan peremajaan," saran Dedi.  

Baca juga : Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto

Dedi juga mendorong agar PNBP adil, yaitu dengan memberikan ruang bagi insentif provinsi dan kabupaten/kota sebagai objek dari pengelolaan areal perkebunan ilegal.

"Saya yakin kalau bicara korporasi, apalagi areal hutan yang puluhan ribu hektar dan ratusan ribu hektar level setingkat bupati akan kesulitan. Karena bagaimanapun korporasi di seluruh Indonesia mesti membawa nama Jakarta sebagai pusatnya," imbuh Dedi.  

Terakhir, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini juga mengungkapkan, Ditjen Planologi KLHK telah berkomitmen melakukan jemput bola dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mekanisme tata kelola pengelolaan area sawit ilegal ini kepada jaringan yang paling bawah.  

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Riau Syamsuar berharap dukungan dan bantuan dari KLHK dengan menunjuk tim untuk membantu persoalan ini.

Baca juga : DPR Dukung Penghapusan Syarat Antigen & PCR Perjalanan Domestik

"Siapapun yang ditunjuk, pada prinsipnya siap berkolaborasi baik itu pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kami siap mengidentifikasi pemilik yang ada di kawasan hutan, baik data versi 1,4 juta atau 1,8 juta nanti akan ketahuan di lapangan itulah yang sebenarnya," tutur Gubernur Riau.  

Pihaknya berharap kepada bupati agar lahan yang menyangkut area lahan sawit untuk kepentingan rakyat diutamakan dulu.

"Kalau bentuknya koperasi itu mereka sudah pandai sendiri. Yang paling penting adalah berkaitan dengan petani rakyat kita, termasuk warga yang tadi sudah memiliki Sertifikat Hak Milik nanti bisa diusulkan melalui Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," jelas Syamsuar. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.