Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

2 Pimpinan DPD Tarik Dukungan, 2 Gugatan Hukum Masih Bergulir

Pergantian Wakil Ketua MPR Tidak Bisa Dilanjutkan Karena Dinilai Cacat Prosedur

Jumat, 16 September 2022 20:20 WIB
Fadel Muhammad. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Fadel Muhammad. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Tak hanya itu, kata Dahlan, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (e) Tatib MPR proses pergantian Wakil Ketua MPR harus ada permintaan dari Pimpinan MPR kepada Pimpinan DPD terlebih dahulu untuk mengisi jabatan yang kosong.

Baca juga : Pakar Hukum Sebut Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasannya

"Jadi gagasan pengisian itu harus lahir dari MPR bukan dari DPD, hal ini sesuai dengan Tatib MPR," ucapnya.

Baca juga : Yuk Booster Dulu Sebelum Mudik Biar Tak Kena Covid

Dengan beberapa fakta tersebut, Dahlan meminta kepada Pimpinan MPR agar menyerahkan kembali permintaan pimpinan DPD untuk mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR ke Pimpinan DPD kembali karena dinilai cacat hukum.

Baca juga : Doa dan Dukungan Terus Mengalir, Pengamat: Modal Kuat Bagi Airlangga Jadi Presiden

Apalagi kata Dahlan, saat ini sedang ada gugatan hukum di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan juga Bareskrim Polri kepada Pimpinan DPD. "Kalau mau mengganti harus ada putusan tetap (inkrah) dari pengadilan," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.