Dark/Light Mode

2 Pimpinan DPD Tarik Dukungan, 2 Gugatan Hukum Masih Bergulir

Pergantian Wakil Ketua MPR Tidak Bisa Dilanjutkan Karena Dinilai Cacat Prosedur

Jumat, 16 September 2022 20:20 WIB
Fadel Muhammad. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Fadel Muhammad. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan MPR diingatkan agar tak terburu-buru mengambil keputusan atas permintaan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Soalnya, ada dua pimpinan DPD yang menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR, yaitu Sultan Bachtiar Najamudin dan Nono Sampono.

Selain itu,  dua gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bareskrim Polri, juga masih bergulir. Hal itu disampaikan Koordinator Tim Hukum Fadel Muhammad, Dahlan Pido dalam keterangannya, Jumat (16/9).

Dahlan menilai, permintaan agar Pimpinan MPR segera memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak tepat.

Baca juga : Pakar Hukum Sebut Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasannya

Sebab, Sidang Paripurna DPD pada 18 Agustus yang berujung kepada agenda mosi tidak percaya, dinilai sebagai proses dan tindakan yang salah dan cacat hukum serta inkonstitusional, karena diwarnai penyelundupan agenda.

"Tadinya hanya satu agenda, yakni Penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan, namun diselundupkan agenda Mosi Tidak Percaya pada tanggal 18 Agustus itu. Jadi ini agenda selundupan ilegal," ujar Dahlan.

Dia menjelaskan, instrumen mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Sedangkan, instrumen mosi tidak percaya adalah satu mekanisme ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif bersumber dari parlemen.

Baca juga : Yuk Booster Dulu Sebelum Mudik Biar Tak Kena Covid

"Sehingga yang menjadi hukum tertinggi adalah konstitusi (supreme of constitution) dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya sebagai regulasi pelaksana, dalam hal ini perkara a quo adalah Undang-Undang MD3, Tatib MPR, dan Tatib DPD," jelasnya.

Karena secara prosedur sudah cacat hukum, Dahlan menyebut keputusan yang dihasilkan dalam Sidang Paripurna DPD tidak sah dan tidak bisa dijadikan sebagai produk hukum.

Terlebih kata Dahlan keputusan penggantian Wakil Ketua MPR harus disahkan dan ditandatangani oleh empat Pimpinan DPD. Tapi faktanya ada dua Pimpinan yang menarik dir,i yaitu Sultan Bachtiar Najamudin dan Nono Sampono.

"Jadi yang dinamakan kolektif kolegial tidak terjadi karena hanya dua dari empat pimpinan yang setuju," ucap Dahlan.

Baca juga : Doa dan Dukungan Terus Mengalir, Pengamat: Modal Kuat Bagi Airlangga Jadi Presiden

Selain itu, kata Dahlan sesuai Pasal 22 Peraturan MPR RI nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib (tatib) MPR RI bahwa masa jabatan keanggotaan MPR sebagaimana Pasal 8 ayat 2 adalah 5 tahun.

"Jadi Fadel Muhammad tidak dapat diganti di tengah masa jabatannya karena tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan undang-undang" tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.