Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Rente Ivermectin Dan Ekspor Beras

Kuasa Hukum Moeldoko: Kalau Tak Bisa Buktikan, ICW Harus Minta Maaf Dan Cabut Tuduhan

Kamis, 5 Agustus 2021 18:02 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko (Foto: Istimewa)
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, Otto Hasibuan memberikan kesempatan kedua kepada Indonesia Corruption Watch (ICW), memberikan bukti atas tuduhan perburuan rente dalam peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras, terhadap kliennya.

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Otto menyebut, surat somasi kedua untuk ICW, mestinya dikirim hari ini.

Namun, terpaksa ditunda besok pagi, karena Otto mendapat informasi bahwa Kuasa hukum ICW Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya sudah membalas surat somasi Moeldoko sejak Selasa (3/8) lalu.

Otto pun meminta anak buahnya mengecek keberadaan surat yang dikirimkan tersebut.

Baca juga : Moeldoko Sudah Hilang Sabarnya

"Sekarang sudah Kamis. Kami tegaskan itu tidak benar, kami tidak menerima surat itu baik dari Isnur maupun ICW," kata Otto kepada wartawan, Kamis (5/8).

"Kalau benar sudah dikirim, kami minta tanda terimanya. Siapa yang tanda tangan," tegasnya.

Kalau tidak ada, maka pihak Moeldoko akan melayangkan surat somasi kedua pada Jumat (6/8) pagi.

Jika sebelumnya pihak Moeldoko hanya memberikan tenggat waktu 1x24 jam, kali ini molor hingga 3x24 jam.

Baca juga : Masyarakat Senang Kalau Testing Tinggi, Kasus Positif Covid Turun

"Supaya ada waktu cukup lah," sentil Otto.

Dengan tenggat waktu yang lebih panjang, ICW diharapkan bisa mengirimkan bukti-bukti atas tuduhannya terhadap Moeldoko. Baik dalam soal perburuan rente Ivermectin, atau  ekspor beras.

"Kapan dan di mana Pak Moeldoko terlibat berburu rente dan mencari keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Kalau ada, siapa yang memberi untung. Kedua, kapan dan di mana, dengan siapa, serta dengan cara apa Pak Moeldoko kerja sama dengan PT Norpay dalam hal ekspor beras," papar Otto.

Opsi lain, jika ICW tetap tidak bisa membuktikan, kliennya, Moeldoko akan memberikan kesempatan kepada ICW untuk minta maaf dan mencabut tuduhannya.

Baca juga : Moeldoko Cs Harus Minta Maaf Ke Rakyat Dan Presiden

"Kalau dia tidak bisa buktikan, cukup minta maaf dan mencabut tuduhannya. Bagi Pak Moeldoko, itu selesai. Beliau begitu besar jiwanya. Beliau tidak ingin ada yang dipenjara, asalkan ksatria dan gentleman," tutup Otto. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.