Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Manipulasi Tanda Tangan Dan Belokkan Agenda

Fadel Laporkan LaNyalla Ke BK DPD

Jumat, 30 September 2022 19:59 WIB
Fadel Muhammad. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Fadel Muhammad. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Bahwa Teradu telah membuat manipulasi acara Sidang Paripurna ke- 2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 dengan Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VI1/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI (Bukti P6).

Hal itu sebagai surat untuk menyusuli Surat Nomor PM.00/2597/DPDRI/NI11/2022 tanggal 11 Agustus 2022 perihal Undangan Sidang Paripurna ke-2 DPD RI (Bukti P7).

Surat itu menyebutkan, sesuai kesepakatan Rapat Panmus ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 bahwa agenda penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Kehormatan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021- 2022 diagendakan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI.

Baca juga : Mahfud Tegaskan Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Dengan demikian, kata dia, telah terjadi penambahan agenda Sidang Paripurna ke-2, yakni, pertama, Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Kehormatan: Pengesahan atas Evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD RI tentang Kode Etik DPD RI. Kedua, penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan (Kecuali Panmus).

Bahwa selanjutnya fakta persidangan yang terjadi dalam Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 18 Agustus 2022, Teradu yang menjadi Pimpinan Sidang pada sambutan pembukaan awal persidangan menyampaikan sebagaimana yang Pengadu dengar dan lihat.

Bahwa "berdasarkan hasil rapat Pimpinan pengganti Panmus hari ini diputuskan menambah satu agenda yakni tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya yang telah disampaikan di Sidang Paripumna sebelumnya".

Baca juga : Perluas Transaksi QRIS, Bank DKI Blusukan Ke Pasar Kebayoran Lama

Dalam perjalanan sidang, kata dia Teradu yang menjadi Pimpinan Sidang menyampaikan lagi bahwa "berdasarkan hasil rapat pimpinan pengganti panitia musyawarah DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB disepakati bahwa pimpinan DPD RI membawa persoalan mosi tidak percaya ini dalam sidang paripurna DPD RI ke-2 untuk diambil keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI".

Sehinggaz agenda Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 bertambah lagi. Tidak cukup sampai di situ, lanjut Fadel dalam perjalanan sidang Teradu yang menjadi Pimpinan Sidang menyampaikan lagi bahwa "Rapat pimpinan musyawarah juga menyepakati perlu dilakukan pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang telah disepakati ditarik dukungannya.

Fadel menilai bahwa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Teradu adalah dalam bentuk ketidaktaatan terhadap sumpah/janji sebagai Anggota DPD sebagaimana torcanturn dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPD, yakni memenuhi kewajiban sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daarah dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya.

Baca juga : Andi Gani Tegaskan Musra Bukan Agenda Dukung Salah Satu Capres

Salah satu kewajiban Anggota DPD sebagairnana ditentukan Pasal 13 Tata Tertib DPD adalah menaati tata tertib dan kode etik. Dengan berbagai pelanggaran di atas, Fadel meminta kepada BK DPD RI untuk menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD, menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD.

Selanjutnya, kata Fadel, memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu / sebagal Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

"Mosi Tidak Percaya kepada Pengadu adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.