Dark/Light Mode

Diduga Korupsi Ratusan Miliar

Mahfud Tegaskan Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Senin, 19 September 2022 13:46 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan merupakan rekayasa politik.

Mahfud menyebutkan, ada indikasi korupsi ratusan miliar rupiah di kasus Lukas.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Baca juga : Pertamina Dorong Ratusan UMK Daerah Manfaatkan Pemasaran Digital

Mahfud menyatakan, kasus Lukas tidak ada kaitannya dengan partai politik (parpol) tertentu. Dikatakan, kasus Lukas berdasarkan pada temuan dan fakta hukum.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menekankan, kasus Lukas tidak hanya sebatas pada dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Diungkapkannya,  ada indikasi praktik-praktik korupsi lainnya yang diduga dilakukan Lukas.

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," tutur Mahfud.

Baca juga : Jadi Tersangka, Gubernur Papua Mangkir Diperiksa

Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat. Dia mengikuti jejak dua kepala daerah di bumi Cendrawasih yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.