Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sekda Hasil TPA Tak Dilantik

Senator Minta Mendagri Tegas Ke Gubernur Sulteng

Senin, 9 Januari 2023 21:35 WIB
Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma menyayangkan masih adanya gubernur yang enggan melantik Sekretaris Daerah (Sekda) hasil Tim Penilaian Akhir (TPA) di Pemerintah Pusat. Sikap Fillep ini menyikapi penolakan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura yang enggan melantik hasil seleksi TPA Pemerintah Pusat terhadap Sekda terpilih.

Senator asal Papua Barat ini menuturkan, kasus seorang gubernur menolak Sekda hasil TPA Pemerintah Pusat ini bukan cuma terjadi Sulawesi Tenggara, tapi juga sudah pernah terjadi di Papua, saat gubernur menolak melantik Sekda yang telah terpilih dari hasil seleksi terbuka. "Jadi ini menunjukkan bahwa komunikasi antara Pemerintah Pusat dan daerah ini sedang tidak baik-baik saja," kata Fillep, Senin (9/1).

Fillep mengatakan, memang ada kepentingan yang sangat kuat dari kepala daerah untuk menempatkan orang pilihannya pada posisi Sekda. Sebab, fungsi Sekda ini selain menunjang tugas administrasi kepala daerah, juga merupakan kuasa pengguna anggaran. Di satu sisi, Pemerintah Pusat juga harus memastikan bahwa penjabat Sekda yang terpilih benar-benar paham tugasnya. Sebab dialah yang menjadi jembatan dalam perihal pengaturan keuangan daerah ke pusat dan sebaliknya.

Baca juga : Hasil Liga Inggris: Setan Merah Menang Telak, Arsenal Imbang

"Penolakan ini harusnya tidak terjadi karena Penjabat Sekda ini merupakan Aparatur Sipil Negara yang bukan hanya loyal dan mendukung visi-misi gubernur tapi juga Pemerintah pusat. Ini problematika yang harusnya tidak terjadi. Sebab Sekda ini ASN yang harus netral dan tidak boleh berpihak ke manapun," tegasnya.

Karena itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil sikap tegas dalam mengambil langkah penyelesaian atas penolakan kepada Gubernur Sulteng ini. Begitu pun kepada gubernur, harus legowo sebab Sekda yang terpilih ini merupakan hasil TPA usulan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Pusat. 

"Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena pada akhirnya yang terkena imbasnya nanti adalah masyarakat," tegasnya.

Baca juga : Soal Alsintan, Moeldoko Minta Produsen Dalam Negeri Jaga Kualitas

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menolak Surat Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan Novalina sebagai Sekda Sulteng. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepres Nomor 146/TPA yang dikeluarkan Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo pada 1 Desember 2022.

“Banyak yang bilang sama saya, ini SK Presiden kenapa dilawan. Saya katakan, namanya SK boleh ditanya. Saya akan ketemu Presiden tanya kenapa bisa keluar yang saya usulkan ini, yang keluar itu,” ujar Rusdy, di acara Grounbreaking Pembangunan Huntap Tondo 2 di Tondo, Kamis (5/1).

Novalina merupakan Kepala Dinas Kominikasi dan Informasi Sulteng. Dia terpilih menjadi Sekda Sulteng setelah ditetapkan melalui keputusan Presiden Nomor 146/TPA Tahun 2022.

Baca juga : Antar Menteri Gede Egonya

Terhadap penetapan Novalina ini, Rusdy langsung bereaksi dan menyatakan menolak untuk melantik Novalina. Rusdy bahkan bersumpah tidak akan melantik. Jika pelantikan Sekda dipaksanakan, dia akan meminta Wakil Gubernur yang melantik. “Karena saya sudah sumpah tidak lantik, jadi Wagub yang lantik setelah Wagub pulang umroh,” tegasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.