Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jika Tamsil Tidak Dilantik, Anggota DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya

Kamis, 16 Februari 2023 14:03 WIB
Tamsil Linrung. (Foto: Ist)
Tamsil Linrung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Karena itu, pimpinan MPR, menurut Fachrul, harus segera melantik Tamsil. Pimpinan MPR diminta untuk tidak berpolitik dengan tidak segera pelantikan Tamsil.

"Pengadilan sudah menolak gugatan yang diajukan Pak Fadel, yang mempersoalkan hasil sidang paripurna DPD yang memutuskan menggantinya," beber anggota DPD dari daerah pemilihan Aceh ini.

Baca juga : Jokowi: Hati-hati, Algoritma Bisa Kendalikan Preferensi Masyarakat

Terpisah, Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro mengatakan, kasus Fadel Muhammad ini juga serupa dengan kasus penggantian wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Saat itu Fahri yang bermasalah dengan partainya, yaitu PKS, yang kemudian mencopotnya sebagai wakil ketua DPR. Namun pergantian itu tidak bisa dilakukan karena alasan proses hukum belum inkracht.

Baca juga : Bayar Tol Tak Berhenti Bisa Kurangi Macet dan Percepat Ekonomi

"Sampai masa jabatannya selesai Pak Fahri masih bercokol sebagai wakil pimpinan DPR,” kata Bawono.

Jika harus menunggu proses hukum selesai, dari gugatan hingga banding berkali-kali, maka prosesnya bisa panjang. Bisa melebihi masa jabatannya di DPR.

Baca juga : BPIP Ajak Anggota DPRD Bandung Amalkan Pancasila

“Hingga waktu itu PKS gagal mencopot Fahri untuk digantikan kader lain,” ungkap dia.

Dijelaskannya, proses politik dan proses hukum tidak bisa seiring sejalan. Dalam proses hukum ada tertib administrasi dan tertib hukum. Sementara proses politik akan sangat tergantung kekuasaan siapa yang lebih kuat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.