Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Tragedi Kanjuruhan Tidak Live

Mahfud Tak Bisa Intervensi Hakim

Senin, 16 Januari 2023 08:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang liputan siaran langsung pada sidang Tragedi Kanjuruhan. Larangan ini memicu protes dari banyak pihak. Terutama Aremania. Tapi, Menko Polhukam Mahfud MD, yang kepingin sidang terbuka, mengaku tak bisa intervensi hakim.

Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan bakal berlangsung hari ini, Senin (16/1). Sidang rencananya dimulai sekitar pukul 10 WIB.

Ada lima tersangka yang akan dihadirkan, yakni Ketua Panpel Pertandingan Arema-Persebaya Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tapi, tidak ada siaran langsung dari persidangan ini. Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, kebijakan melarang adanya siaran langsung saat persidangan merupakan permintaan majelis hakim, yang terdiri hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Baca juga : Hukum Tidak Ada Tawar-Menawar

"Kalau mau ambil gambar, silakan. Jadi, pada saat itu (sidang berlangsung), tidak boleh live streaming," kata Suparno, Kamis (12/1).

Menurut Suparno, larangan melakukan siaran langsung bagi para media dan jurnalis ini bukan hal baru. Sebelumnya, larangan live ini juga diterapkan PN Jakarta Selatan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Saya sudah koordinasi dengan Ketua Majelis (kasus Sambo), Saudara Wahyu (Iman Santosa), 'bukan live streaming Pak, itu direkam baru besok disiarkan'," tuturnya.

Tak cuma larangan live streaming, jumlah jurnalis yang meliput di ruang persidangan, yakni Ruang Cakra, juga dibatasi. Alasannya, kapasitas ruangan yang kecil. Wartawan yang tidak menggunakan kartu identitas yang diberikan petugas PN, juga dilarang masuk. "Tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silakan) perwakilan," ucapnya.

Baca juga : Mahyudin Dan TGB Layak Masuk Bursa Menteri

Menko Polhukam Mahfud MD merespons kebijakan ini secara diplomatis. Di satu sisi, Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan ini mengatakan, penentuan kebijakan soal sidang terbuka atau tertutup adalah kewenangan hakim. Di lain sisi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, sejatinya persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum dan bisa ditonton langsung.

"Ya itu ada aturannya, kalau nonton sidang ya boleh. Sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib dan aman," kata Mahfud, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, kemarin.

Ia juga meminta awak media agar mengonfirmasi alasan pengadilan melarang liputan siaran secara langsung. Sebab, Mahfud mengaku tak punya kewenangan untuk mengintervensi hakim. "Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan tidak boleh," tandasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengaku, kantornya didatangi puluhan keluarga korban Kanjuruhan, meminta agar proses persidangan bisa disiarkan secara live. Sebab, keluarga korban benar-benar ingin mengikuti dan melihat perkembangan secara langsung, untuk memastikan baik atau tidaknya proses persidangan berjalan. "Jadi mereka bukan lagi dapat kabar dari media online saja," katanya.

Baca juga : Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas Dari Tahanan Nih

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri mengaku kecewa dengan kebijakan PN Surabaya yang melarang siaran langsung di persidangan kasus Kanjuruhan. Padahal, di awal, pihaknya sempat dijanjikan bahwa sidang akan digelar secara terbuka.

"Kami sangat menyayangkan dengan keputusan tidak menyiarkan live sidang Tragedi Kanjuruhan. Karena di awal dari Kejati Jatim mengatakan akan dilaksanakan secara terbuka," kata Dyan, Sabtu (14/1).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan, pengadilan harus menjunjung asas peradilan terbuka untuk umum. Karena itu, kebijakan larangan siaran langsung saat sidang Tragedi Kanjuruhan bisa memantik banyak spekulasi.

"Pengadilan itu kan terbuka dan dibuka untuk umum, termasuk akses publik melalui media. Kenapa pengadilan khawatir dengan keinginantahuan publik?" tanya Feri ketika dikonfirmasi tadi malam. "Itu akan asasnya peradilan dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.