Dark/Light Mode

Dicoret Dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU

Selasa, 7 November 2023 21:20 WIB
Irman Gusman (Foto: Ist)
Irman Gusman (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024, Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran gugatan sengketa proses Pemilu itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman yang dipimpin advokat kondang Tommy S.S. Bhail.

Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Tommy mengatakan, gugatan sengketa yang dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU.

"Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," kata Tommy dalam siaran pers, Selasa (7/11/2023).

Baca juga : Mau Cek Daftar Caleg Pemilu 2024, Begini Caranya

Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap pihak Irman Gusman sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konferensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang semestinya.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian.

Yaitu, melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU.

Namun, tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasarkan hukum.

Baca juga : Said Ngarep, Putra-Putri Gus Dur Dan Gusdurian Dukung Ganjar Pranowo

Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung.

Bahkan, dianggap juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang.

Mereka juga menilai bahwa pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024.

Padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak tersebut. Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa Irman Gusman telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu. 

Sebab, dia telah mempersiapkan sarana dan prasarana serta pendukung utama, tapi tidak terbatas pada penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan konsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan.

Baca juga : Implementasi ASOCA Menuju Pemilu Transparan

Namun semua pengorbanan ini dianggap diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba membatalkan pencalonan Irman Gusman.

Konferensi Pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu, dianggap tim kuasa hukum Irman Gusman sebagai penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman sebagai salah seorang tokoh masyarakat, sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa. 

Menurutnya, secara tidak langsung, masyarakat Sumatera Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman, yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon,” ujar Tommy.

Oleh karena berbagai faktor tersebut di atas, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar memerintahkan kepada KPU RI untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.