Dark/Light Mode

Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK, Anwar Usman Masih Ngambek?

Sabtu, 9 Desember 2023 08:15 WIB
Mantan Ketua MK Anwar Usman (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Mantan Ketua MK Anwar Usman (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman absen dalam upacara pengucapan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai hakim MK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Apakah adik ipar Presiden Jokowi ini masih ngambek karena gara dicopot dari posisi Ketua MK? Atau memang ada agenda lain? Entah lah...

Pengucapan sumpah Ridwan Mansyur sebagai hakim MK disaksikan langsung Presiden Jokowi. Ridwan menggantikan posisi hakim MK Manahan Sitompul yang purnatugas.

Upacara pengucapan sumpah ini dihadiri banyak pejabat. Seperti Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakapolri Komjen Agus Andrianto, dan Kepala BNN Irjen Marthinus Hukom.

Dari MK ada delapan orang yang hadir. Yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya yaitu Eny Nurbaningsih, Arif Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmi, Guntur Hamzah, termasuk Manahan Sitompul yang purnatugas. Namun, Anwar Usman tidak terlihat.

Baca juga : Pertamina Gaet Fairatmos Kembangkan Proyek Karbon Berbasis Alam

Prosesi acara berlangsung khidmat. Di hadapan Presiden Jokowi, Ridwan mengucap sumpah jabatannya. Beres acara, dia menyapa awak media dan sempat disinggung soal Anwar Usman yang tidak menghadiri pelantikannya. “Mungkin ada halangan dan lain-lain,” ujar Ridwan.

Bukan kali ini saja Anwar Usman absen dalam acara seremonial. Sebelumnya, dia juga tak hadir ketika MK menggelar pengucapan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua MK, pada Senin (13/11/2023). Saat itu, Suhartoyo menyebut Anwar minta izin untuk berobat.

Absennya Anwar dalam acara seremonial ini diduga berkaitan dengan pencopotannya sebagai Ketua MK. Sebelumnya, Anwar dinyatakan terbukti melanggar etik berat saat memutus perkara 90 terkait batas usia Capres-Cawapres. Putusan itu diketuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Prof Jimly Asshidique, Selasa (7/11/2023). Posisi Anwar kemudian digantikan Suhartoyo.

Anwar tak terima hal ini. Dia mengajukan surat keberatan ke MK atas pencopotannya dan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dia menuding putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 keliru. Saat ini, surat keberatan itu sedang diproses MK dan belum ada hasilnya.

Baca juga : KPK Harus Bersih Dari Korupsi

Tak sampai di situ, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Materinya sama, dia keberatan dicopot sebagai Ketua MK. Sidang perdana gugatannya telah digelar Rabu (6/12/2023), tapi secara tertutup.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai, absennya Anwar ini sebagai bentuk ngambek. “Anwar Usman belum move on dengan kehilangan jabatan Ketua MK,” sebut Petrus, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (8/12/2023).

Selain itu, Petrus berpandangan bahwa Anwar masih menyimpan rasa malu atas gugatannya terhadap posisi Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta. Sehingga, dia memilih untuk bermain aman dan absen dari acara seremonial.

Petrus menambahkan, perbuatan Anwar telah membuat publik ramai-ramai menghakimi Presiden Jokowi karena diduga cawe-cawe dalam putusan MK. Sebab, putusan 90 yang dikabulkan Anwar membuat putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, bisa melangkah jadi Cawapres.

Baca juga : Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Cuekin Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman

Pendapat Petrus senada dengan komentar warganet di dunia maya. Mereka menilai Anwar masih tak terima dicopot sebagai Ketua MK, setelah membuat putusan kontroversi. “Paman kenapa nih,” ledek akun @eggggsie. “Ada yang ngambek nih,” sindir @AzamFiqri1.

Sementara warganet lain menilai, Anwar Usman seharusnya hadir dalam prosesi pelantikan Ridwan Mansyur, seraya menyerahkan tugas dan jabatannya secara simbolis. “Anwar Usman juga harus mengingatkan Ridwan Mansyur jangan sampai punya nasib seperti dirinya. Dipecat karena mengubah konstitusi demi sang ponakan,” tulis @INDONESIAPERKS4.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Sabtu (9/12), dengan judul “Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK, Anwar Usman Masih Ngambek?"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.